Sukses

16 Mobil Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Bisa Tutup Kerugian Negara?

Pemerintah berharap dapat melelang 16 mobil sitaan kasus korupsi PT Asabri dengan harga yang tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berharap dapat melelang 16 mobil sitaan kasus korupsi PT Asabri dengan harga yang tinggi. Targetnya, sampai kerugian negara bisa tertutupi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto. Kendati demikian, ia tidak mematok angka pasti mengenai target nilai lelangnya.

"Targetnya ya setinggi-tingginya sampai kerugian negara itu bisa tertutup. Nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung," kata Joko dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (18/6/2021).

Hal serupa juga menjadi target DJKN terkait aset-aset kasus Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi kalau untuk lelang yang Asabri dan Jiwasraya, targetnya sampai kerugian negara tertutupi," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melelang 16 mobil kelas menengah hingga mewah hasil sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri. Sejumlah merek kendaraan mulai dari Mercedes Benz hingga Ferrari pun masuk dalam daftar lelang tersebut.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Lelang 16 Mobil Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri, Ada Innova hingga Ferrari

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 mobil kelas menengah hingga mewah hasil sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri. Sejumlah merek kendaraan mulai dari Mercedes Benz hingga Ferrari pun masuk dalam daftar lelang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, hal tersebut dilakukan menyusul pertimbangan biaya penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan.

"Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," tutur Leonard dalam keterangannya soal barbuk kasus Asabri itu, Kamis (10/6/2021).

Adapun objek lelang kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mercedes Benz warna biru metalik, nomor register kendaraan B 296 KE, pemilik PT. Putra Borneo 2016, kondisi cukup baik, tanpa BPKB/STNK, tipe S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT (C217CBU), harga limit Rp 3.054.400.000, uang jaminan Rp 620.000.000

2. Rolls Royce warna hitam, nomor register kendaraan B 7 EIR, pemilik PT. Jakarta Emiten Investor 2009, kondisi cukup baik, tanpa BPKB/STNK, tipe Phantom Coupe, harga limit Rp 2.756.600.000, uang jaminan Rp 580.000.000

3. Nissan warna hitam, nomor register kendaraan B 1940 SAJ 2014, kondisi cukup baik, tanpa BPKB/STNK, tipe Teana, harga limit Rp 121.200.000, uang jaminan Rp 25.000.000

4. Ferrari warna abu-abu metalik, nomor register kendaraan B 15 TRM atas nama Heru Hidayat 2014, kondisi cukup baik, disertai BPKB/STNK, tipe F12 Berlinetta, harga limit Rp 6.088.600.000, uang jaminan Rp 1.300.000.000

5. LAND ROVER/RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT, nomor register kendaraan B 2728 STN warna putih, atas nama PT. RD INVESTMENT, tahun 2016, kondisi cukup baik, tanpa BPKB/disertai STNK, tipe Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp 1.456.000.000, uang jaminan Rp 300.000.000

6. LAND ROVER/RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT, nomor register kendaraan B 611 FN warna putih, atas nama PT. Artha Amita Sempurna. 2016, kondisi cukup baik, disertai BPKB/STNK, tipe Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp 1.443.000.000, uang jaminan Rp 290.000.000

7. LAND ROVER/RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT, nomor register kendaraan B 2881 PBO warna putih atas nama PT. Inthera Surya Group, tahun 2016, kondisi cukup baik, disertai BPKB/STNK, tipe Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp 1.443.000.000, uang jaminan Rp 290.000.000

8. Camry 2.5V AT, nomor register kendaraan B 206 BSA warna hitam, atas nama PT. Tedo Utama Bersama, tahun 2020, kondisi baik, tanpa BPKB/disertai STNK, Mobil penumpang, tipe Sedan Camry 2.5V AT, harga limit Rp 534.000.000, uang jaminan Rp 107.000.000

9. Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT, nomor register kendaraan B 225 MLK warna abu-abu metalik, atas nama PT. Tedo Utama Bersama, tahun 2018, kondisi baik, disertai BPKB/STNK, tipe Jeep, CR-V 1.5 TC Prestige CVT, harga limit Rp 365.000.000, uang jaminan Rp 73.000.000

10. Honda HR-V RU5 1.8 RS CVT CKO, nomor register kendaraan B 209 EAN warna hitam, atas nama PT. Tedo Utama Bersama, tahun 2018, kondisi baik, disertai BPKB/STNK, tipe Minibus, Honda HR-V RU5 1.8 RS CVT CKO, harga limit Rp 278.000.000, uang jaminan Rp 56.000.000

11. Toyota Vellfire ZG 2.5, nomor register kendaraan B 119 ASR warna putih, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana, tahun 2015, kondisi cukup baik, disertai BPKB/STNK, tipe Minibus, Vellfire ZG 2.5 AT, harga limit Rp 601.000.000, uang jaminan Rp 121.000.000

12. Toyota Innova Venturer 2.0 AT, nomor register kendaraan B 2984 PFE warna putih, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana, tahun 2018, kondisi baik, disertai BPKB/STNK, tipe Minibus, Innova Venturer 2.0 AT, harga limit Rp 330.000.000, uang jaminan Rp 66.000.000

13. Mitshubishi Outlander Sport, nomor register kendaraan B 723 RIF warna hitam, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana, tahun 2018, kondisi baik, disertai BPKB/STNK, tipe Mobil penumpang, Outlander Sport 2.0 PXE 4x2 AT, harga limit Rp 240.000.000, uang jaminan Rp 48.000.000,-

14. Toyota Alphard 2.5, nomor register kendaraan B 3 RUT warna hitam, atas nama Adam R. Damiri, tahun 2018, kondisi baik, disertai BPKB/STNK, tipe Minibus, Alphard 2.5 G AT, harga limit Rp 823.000.000, uang jaminan Rp 165.000.000

15. Toyota Alphard SC 2.5 A/T, nomor register kendaraan D 1172 BES warna putih, atas nama Adam R. Damiri, tahun 2015, kondisi cukup baik, disertai BPKB/STNK, tipe Minibus Alphard SC 2.5 A/T, harga limit Rp 590.000.000, uang jaminan Rp 118.000.000

16. Lexus, RX200T F-SPORT 4X2AT, warna hitam, nomor register kendaraan B 16 SLR atas nama PT INTI KAPUAS INT'L, tahun 2017, kondisi cukup baik, disertai STNK tanpa BPKB, tipe JEEP S.C.HDTP 1998 CC, harga limit Rp 767.200.000, uang jaminan Rp 155.000.000.

Lelang barang bukti Kejaksaan Agung terkait kasus Asabri ini akan dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 09.00-11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang internet di http://www.lelang.go.id. Tempat pelelangan sendiri berada di KPKNL JAKARTA IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.

3 dari 3 halaman

Syarat

Adapun persyaratan mengikuti lelang adalah sebagai berikut:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP, atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan kuasanya apabila dikuasakan.

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja, terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya atau as is. Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10.00-12.00 WIB.

6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telp/fax di 021-7279835, email ke proglap.ppa@gmail.com, atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.