Sukses

Program Bantuan bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Ini Syaratnya

Program bantuan dana wirausaha diberikan kepada 1.300 penerima yang diprioritaskan untuk tiga kategori.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu pendaftaran proposal Program Bantuan Dana bagi wirausaha hingga 30 Juni 2021.

Diharapkan melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

“Kabar baik untuk #SobatKUMKM . Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUMKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” tulis keterangan instagram resmi @kemenkopukm, dikutip Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Adapun bantuan dana wirausaha ini akan diberikan kepada 1.300 penerima yang diprioritaskan untuk tiga kategori, yaitu untuk daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.

Kemudian, untuk kelompok penyandang disabilitas. Lalu untuk pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut prosedur dan persyaratan calon penerima program Bantuan Dana bagi wirausaha secara umum, antara lain:

a. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan;

b. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;

c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku;

d. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun

e. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal;

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Lainnya

f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan;

g. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);

h. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir;

i. Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/Kota;

j. Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI;

k. Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun;

l. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD;

m. Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf į dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.