Sukses

Sudah 62 Entitas Aset Kripto Diblokir Satgas Waspada Investasi

Umumnya, pelaku memberikan iming-iming kepada calon investor atau target penipuan dengan imbal hasil yang besar dari investasi aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 62 entitas perdagangan aset kripto yang terindikasi melakukan penipuan. Modus yang dipakai beragam dan merugikan masyarakat.

Umumnya, pelaku memberikan iming-iming kepada calon investor atau target penipuan dengan imbal hasil yang besar dari investasi aset kripto.

“Satgas investasi sampai saat ini telah melakukan pemblokiran kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal. modusnya beragam, yang pertama mereka menjanjikan keuntungan tetap (fix income),” ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan OJK juga dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan aset kripto.

“Mereka itu melakukan kegiatan seperti multi level marketing (MLM), dengan skema piramida,” sambung dia.

Tongam menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan, melainkan komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari sisi harga, komoditi umumnya akan mengalami naik dan turun. Ini berbanding terbalikd engan penawaran pelaku penipuan aset kripto, yang menjanjikan keuntungan tetap yang relatif besar.

“Oleh karena itu, banyak masyarakat yang tergiur untuk masuk. Kecenderungannya pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap kripto dengan menciptakan skema ponzi,” jelas Tongam.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbagai Contoh Penipuan

Sebagai contoh, Tongam menyebutkan EDCCash yang menjanjikan fix income sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Memang, aset kriptonya ada, namun aset tersebut tidak ada peminatnya. Sehingga tidak ada transaksi yang terbentuk dari aset tersebut, apalagi keuntungan.

“Memang aset kriptonya ada, tapi tidak laku dijual. Tidak ada demandnya, dan tidak ada artinya jadinya. Nah ini merupakan tindakan penipuan,” jelas dia.

Contoh lainnya, yakni Lucky Best Coin (LBC) yang sempat geger di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dimana masy ditawari koin dengan penghasilan 300 persen per tahun atau 25 persen per bulan.

Mirisnya, kata Tongan, yang menjadi incaran entitas ini adalah petani. Tongam mengakui, aset kripto opini bak pisau bermata dua.

Dari sisi finansial, ia menilai orang cenderung berekspektasi mengenai imbal hasil yang tinggi dari investasi di aset kripto. Namun di sisi lain, masyarakat yang tidak paham aset kripto jadi sasaran dari pelaku penipuan.

“Di satu sisi kita meregulasi secara aktif perdagangan aset kripto, di sisi lain juga yang tidak kalah penting mengedukasi mas agar tak terjebak pemasaran yang menggiurkan,” pungkas Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.