Sukses

Kenali Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Abal-abal biar Tak Tertipu

Hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Ini demi menghindari aksi penipuan dari pihak tak bertanggung jawab yang merugikan.

Kepala Satgas Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan ciri entitas aset kripto ilegal atau abal-abal, salah satunya menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Para pelaku juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak Bonus," katanya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).

Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini mengatakan, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap dan bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.

"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.

Dia mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash. Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan memmbernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.

"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada di masyarakat laku begitu dijual tidak demand-nya. Dan tidak ada artinya jadinya ini cenderung merupakan kegiatan kegiatan penipuan," jelasnya.

Kemudian Tongam juga menarik jauh contoh kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun.

"Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.

"Oleh karena di satu sisi kita regulasi secara aktif perdagangan di sisi lain juga tidak kalah pentingnya adalah masalah kita jangan sampai terjebak pada pemasaran pemasaran yang memang sangat menggiurkan ini," sambungnya.

Sebagai catatan saja, hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag Sebut Fenomena Kripto Sama dengan Uang Kertas Saat Pertama Diperkenalkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi coba menangkap fenomena demam mata uang kripto yang terjadi saat ini. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerangkan apa itu mata uang kripto beserta fungsinya.

"Tetapi kalau kita melihat sejarah, sebenarnya aset kripto atau mata uang kripto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan uang kertas ketika pertama kali diperkenalkan," ujar Mendag Lutfi dalam suatu sesi webinar, Kamis (17/6/2021).

Dia coba menjelaskan fungsi uang kertas pada saat awal pemakaiannya, yang diilustrasikan sebagai aset pengganti emas yang ditaruh di tempat ketiga. Namun perlahan uang kertas mulai jadi suatu kepercayaan dan bagian daripada interaksi ekonomi di seluruh dunia.

"Terutama USD di awal tahun 70-an menjadi sangat utama di dalam mediasi pembayaran tersebut. Kalau orang Amerika bilang in god we trust, tandanya uang itu bagian daripada yang kita lakukan secara kepercayaan," kata Mendag Lutfi.

Menurut dia, aset kripto ke depannya akan jadi sangat penting sebagai bagian dari hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika segala hal yang berkaitan dengan internet of things jadi bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi digital.

Mendag Lutfi lantas mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 u tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, ia memaparkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

"Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau musti kita sadari, mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," tegas Mendag Lutfi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.