Sukses

Menko Airlangga Kembali Menguak Alasan Pemerintah Bentuk UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja disusun untuk menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menguak salah satu alasan dasar pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikatakan jika alasan dasar pembentukan UU Cipta Kerja adalah demi transformasi ekonomi. Pemerintah mengakui jika selama ini trasnsformasi ekonomi belum berjalan optimal, utamanya untuk menciptakan lapangan kerja.

"Pada saat RUU Cipta Kerja disusun kita menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi, sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja," katanya dalam Pengajuan Fomil dan Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta.

Angka ini terdiri dari 89,96 juta orang pekerja penuh sedangkan 28,41 juta kerja paruh waktu. Kemudian 8,14 juta orang setengah menganggur dan 7,05 juta orang pengangguran.

“Dengan demikian terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6 persen dari angkatan kerja Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja,” tutur dia.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyebab Lainnya

Tak hanya itu, pemerintah juga melihat ada persoalan lain dari sisi produktivitas tenaga kerja Indonesia yang juga tercatat masih rendah. Hal ini bisa dibuktikan dari sisi jenjang pendidikan. Airlangga menyebut

Airlangga menyebutkan data BPS mencatat jika penduduk yang memiliki tingkat pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat sebanyak 64,06 persen dan hanya 26,69 persen tamat SMA atau sederajat dan 9,26 persen perguruan tinggi, pada November 2019.

“Hal ini perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut," imbuh dia.

Kemudian sektor UMKM yang memiliki kontribusi 61,07 persen terhadap PDB mampu menyerap tenaga kerja 97 persen dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik.

Sebab sebanyak 98,68 persen dari usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah .

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.