Sukses

UU Cipta Kerja Dituding Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Bantahan Menko Airlangga

Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Karna secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk UU oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang cipta kerja telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 menurut pemerintah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata dia dalam Pengajuan Fomil dan Materill Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).

Menko Airlangga melanjutkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.

Dia mengatakan bahwa landasan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak. Bahkan dalam pembahasannya pemerintah juga mengundang partisipasi publik.

“Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Pemerintah

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, maka pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing

3. Menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya

4. Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.