Sukses

Buruh Tuding Damri Telantarkan Buruh, Tak Bayar THR hingga Upah di Bawah Aturan

Pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan manajemen Damri meliputi pelanggaran kode etik dalam bekerja hingga pembayaran upah di bawah standar.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI menuding BUMN transportasi Damri menelantarkan karyawan dengan tidak memberi hak yang sepadan dengan kewajibannya.

Ketua Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI Iswan Abdullah mengatakan, pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan manajemen Damri meliputi pelanggaran kode etik dalam bekerja hingga pembayaran upah di bawah standar. 

"Damri sampai hari ini belum melaksanakan perintah hak para pekerja, untuk mendapatkan hak tunjangan hari raya, di mana pihak Damri membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya 1 bulan upah, ternyata hanya membayarkan jauh dari ketentuan perundangan terkait upah," ujar Iswan dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Pihaknya juga meminta manajemen untuk membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Lalu, barangkali Menteri BUMM dan pemerintah tidak tahu, ada pelanggaran hak para pekerja di Damri, di mana baik di Jawa dan di daerah (lain), ada perusahaan yang tidak membayarkan upah 5-8 bulan sampai saat ini," ujarnya.

Kemudian, Iswan berkata, terjadi pelanggaran kode etik pekerjaan yang dilandasi ketidaksukaan. Iswan mengaku, ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua, yang disinyalir ada hubungannya dengan tuntutan mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KSPI Said Iqbal memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan meminta bantuan berbagai pihak.

"Kami akan ke DPR untuk membentuk Panja atau Pansus dan tentu khusus Damri dipanggil dalam bentuk RDPU oleh komisi IX dan kami sudah berkomunikasi dengan komisi IX DPR," ujar Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Damri Dapat Penghargaan Wahana Adhigana dan Abdi Yasa Teladan 2020

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dua penghargaan kepada Perum Damri. Dua penghargaan tersebut adalah Wahana Adhigana dan Abdi Yasa Teladan 2020.

Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Damri Sandry Pasambuna mengatakan, Damri Cabang Purworejo berhasil membawa pulang Peringkat 1 Penghargaan Wahana Adhigana dengan kategori AKAP Non-Ekonomi– Perusahaan Sedang.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menganugerahkan Peringkat II Pemilihan Abdiyasa Teladan Tingkat Nasional 2020 kepada Nundang Permana pengemudi Damri Cabang Pontianak.

"Pemberian penghargaan Wahana Adhigana ini merupakan penghargaan yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada para penyedia layanan transportasi yang memiliki pelayanan baik," kata Sandry, Rabu (16/12/2020).

Ia menjelaskan, penghargaan Abdiyasa Teladan adalah ajang tahunan yang digelar dalam rangka menciptakan kesadaran bagi para pengemudi tentang pentingnya keselamatan dan tata tertib selama berkendara.

Penghargaan ini juga merupakan bentuk komitmen Dinas Perhubungan untuk meningkatkan kualitas sumber daya pengemudi dalam upaya mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan para pengemudi pelatihan khusus tentang teknik berkendara, peraturan lalu lintas, serta memperhatikan resiko di jalan.

"Penghargaan ini menjadi dorongan untuk Damri agar selalu memberikan pelayanan terbaik, unggul, dan prima kepada masyarakat khususnya pada transportasi darat di tengah kondisi pandemi dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kesehatan untuk penumpang dan pramudi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DAMRI adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia.

    damri

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Upah bisa disebut sebagai hasil sebagai akibat atau dari suatu perbuatan.

    Upah