Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

sejak awal munculnya Covid-19, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” tegasnya

Menaker bilang, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Tentunya aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” katanya.

Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.

Pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Update Rabu 16 Juni 2021: 1.937.652 Positif Covid-19, Sembuh 1.763.870, Meninggal 53.476

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Rabu (16/6/2021) bertambah 9.944 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya sampai kini terdapat 1.937.652 orang di Indonesia terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 6.229 orang pada hari ini. Di Indonesia, total akumulatif ada 1.763.870 pasien sudah sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 196 orang. Total akumulatifnya 53.476 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai kini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 15 Juni 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.