Sukses

7 Langkah Menko Luhut Dongkrak Produksi Alkes Dalam Negeri

Untuk mendukung pengembangan industri Alkes dan obat-obatan dalam negeri, pemerintah akan menerapkan tujuh langkah strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan produksi industri alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan nasional. Produsen dalam negeri diyakini mampu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, Indonesia telah berubah semua orang harus menjadi bagian dari perubahan tersebut.

"Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah di sana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik," ucap Luhut dalam Konferensi Pers Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Menko Luhut melanjutkan, untuk mendukung pengembangan industri Alkes dan obat-obatan dalam negeri, pemerintah akan menerapkan tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk lokal.

Pertama, Keberpihakan pada Produk Dalam Negeri (PDN) melalui belanja barang atau jasa pemerintah. Kedua, Peningkatan kapasitas produksi Alkesdalam negeri.

Ketiga, Subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN. Keempat, Skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi.

Kelima, Peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset. Keenam, Kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor. Dan Ketujuh, Prioritas penayangan PDN di E-Katalog.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkes: 358 Jenis Alat Kesehatan Sudah Diproduksi Dalam Negeri

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat 358 jenis alat kesehatan (alkes) yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Dari jumlah tersebut, 79 jenis alkes diantaranya sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional. Alkes tersebut antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.

Hal ini membuktikan bahwa produsen alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor

Disamping itu, Menkes menyebut, permasalahan utama terkait penggunaan alkes dalam negeri dan pengadaan alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas mulai dari alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam.

"Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia", kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, terdapat beberapa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk alat kesehatan. Diantaranya dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.

Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alat kesehatan dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia, khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering.

Kemudian melakukan promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan alkes dalam negeri ke user, dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.