Sukses

Baru Terbit! Baca Dulu Isi Lengkap Juknis Seleksi PPPK hingga CPNS 2021 Ini

Ketiga juknis tersebut yang akan menjadi panduan seleksi PPPK dan CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan petunjuk teknis (juknis) seleksi CASN 2021. Ada tiga juknis yang diterbitkan yaitu pengadaan CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.

Ketiga juknis tersebut yang akan menjadi panduan seleksi PPPK dan CPNS 2021. Hingga kini pemerintah belum membuka seleksi CASN 2021 yang terdiri dari CPNS dan PPPK baik guru maupun nonguru.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) menetapkan data terbaru jika kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo  menyebut formasi yang paling besar diperuntukkan PPPK guru berjumlah 531.076 formasi.

 “Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961. Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622,” kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara untuk instansi pusat jumlah penetapan kebutuhannya sebanyak 74.625 formasi dari sebelumnya 83.669 formasi.

Ari menyebut, untuk instansi pusat akan dilakukan oleh 56 Kementerian lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.

 “Kemudian untuk Pemda dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718, yang sudah kita tetapkan sejumlah 632.997. Itu terdiri dari 34 pemprov dan 495 pemkab/pemkot,” ujarnya.

Nantinya, seleksi CASN 2021 ini akan dilakukan di 34 provinsi, namun terdapat  instansi kabupaten/kota yang tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.

“Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021,” pungkasnya.   

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CASN baik PPPK dan CPNS 2021, disimak isi lengkap 3 juknis berikut dalam link berikut ini:

1. Juknis CPNS 2021 

2. Juknis PPPK Guru 2021

3. Juknis PPPK Jabatan Fungsional

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN

Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.

Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.

Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.

Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 

3 dari 3 halaman

Sanksi

BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.

Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.