Sukses

Gubernur BI Perintahkan Lembaga Keuangan Tak Fasilitasi Kripto Jadi Alat Pembayaran

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, kripto bukan alat pembayaran yang sah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta kepada seluruh lembaga keuangan untuk tidak memfasilitasi penggunaan crypto curency atau mata uang kripto. Hal ini karena sudah jelas tertuang dalam undang-undang.

Menurut Perry, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.

"Apa yang istilahnya crypto curency  atau kripto apa sesuia juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II : Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6/2021).

Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.

"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sumber Pendapatan

Sebelumnya, Wakil menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut bahwa kripto bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial. Menurutnya perdagangan kripto yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.

"Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik," kata Jerry dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Menurut Jerry, pelembagaan perdagangan kripto yang baik harus memenuhi dua kriteria. Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis crypto itu sendiri.

Soal potensi pendapatan negara, Jerry menilai harus dibicarakan lintas kementerian. Terpenting, perdagangan bursa kripto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan pemerintah.

"Harus seimbang, dan ini mencerminkan fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha perdagangan kripto yang baik, karena itu kami di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain terkait sedang terus berkomunikasi," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.