Sukses

Hadang Serbuan Impor, Pemerintah Pelototi Belanja Alkes dan Obat Rumah Sakit

Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi industri alat-alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dalam negeri dari serbuan impor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi industri alat-alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dalam negeri dari serbuan impor.

Seperti melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit dalam melakukan belanja alkes maupun obat.

"Pemerintah akan lebih ketat memantau belanja rumah sakit, mewajibkan penggunaan produk dalam negeri pengadaan barang dan jasa oleh k/l melalui LKPP, ini saya kira yang perlu disampaikan," ungkapnya dalam Konferensi Pers Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6)

Selain cara tersebut, pemerintah juga terus aktif mengampanyekan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) ke berbagai wilayah di tanah air. Tujuannya untuk mendorong penjualan produk-produk alkes dan obat-obatan buatan dalam negeri ketimbang impor.

"Karena, Bangga Buatan Indonesia ini untuk mendorong industri alkes dalam negeri," terangnya.

Selanjutnya pemerintah juga terus aktif menjajaki peluang kerja sama bersama sejumlah investor asing. Seperti yang beberapa waktu lalu dilakukan Luhut dengan berkunjung ke Korea hingga China untuk melihat langsung kemajuan industri alkes dan obat-obatan di luar negeri.

"Nah, ini untuk terus mendorong investasi meningkatkan kapasitas," jelasnya.

Oleh karena itu, Luhut meminta seluruh masyarakat Indonesia agar kompak mendukung berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, industri alkes maupun obat-obatan dalam negeri bisa sepenuhnya diproduksi secara mandiri.

"Saya berharap ayo kita semua kompak dalam keadaan emergency. Supaya produk alkes kita, obat-obatan untuk kesehatan kita bisa kita lakukan di dalam negeri," tukasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Main-Main Impor Alat Kesehatan, Ada Sanksi Rp 500 Juta Menanti

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah telah mengatur sanksi bagi produsen dan pembeli barang/jasa impor melalui Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri termasuk untuk alat kesehatan.

“Bagi pejabat pengadaan barang atau jasa, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan barang atau jasa maksimal Rp 500 juta atau pemberhentian dari jabatan, pasal 107 dan pasal 108,” kata Menkomarves Luhut, dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Sedangkan berdasarkan pasal 109, sanksi untuk produsen barang yang melakukan kecurangan dalam pencantuman nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah denda sebesar 3 kali nilai barang.

Tentunya, hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah agar terus mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas alkes dalam negeri yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi meningkatkan kapasitas alkes, Pemerintah juga akan lebih ketat memantau belanja Rumah Sakit, mewajibkan penggunaan program Negeri melalui pengadaan barang jasa dan oleh K/L,” ujarnya. 

3 dari 3 halaman

Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

Selain itu, Pemerintah mewajibkan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui pengadaan barang/jasa oleh K/L/ Pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014, PP nomor 29 tahun 2018, dan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Indonesia saat ini terus menggaungkan semangat belanja produk dalam negeri, saya kira penting yaitu gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Di sisi lain kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan,” katanya.

Menurutnya kita semua harus bangga atas produk yang diproduksi oleh anak bangsa, termasuk alkes. Langkah konkretnya adalah dengan melakukan belanja Pemerintah dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri.

“Ayo kita jangan hanya sekadar slogan tapi kita butuh betul semua bekerja sama untuk membuat yang terbaik buat Indonesia,” pungkasnya.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.