Sukses

Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu

Majelis hakim memberi waktu tenggat 7 hari untuk kuasa hukum Ari Akshara mengambil keputusan.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi vonis hakim yang menjatuhi kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 300 juta kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, tim kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir dulu. Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin 14 Juli 2021.

"Kita ikuti proses hukumnya ya, Sudah disampaikan akan pikir-pikir dulu," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Ari Askhara, Andre Sinaga, seperti ditulis Selasa (15/6/2021).

Andre Sinaga pun mengaku masih pikir-pikir dulu, terkait apakah pihaknya bakal banding ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan majelis hakim.

"Kami meminta waktu, ada waktu untuk pikir-pikir dulu," katanya.

Memang, majelis hakim memberi waktu tenggat 7 hari untuk kuasa hukum terdakwa mengambil keputusan.

Dia juga enggan menjawab apakah puas dengan vonis hakim yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, tim kuasa hukum memilih menghormati hasil putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita hormati dulu apapun proses hukumnya," singkatnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta pada Senin (14/6/2021). Vonis ini atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton 

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan, saat membacakan putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.

Ari Askhara terbukti secara sah menyelundupkan 15 boks yang berisi motor Harley Davidson, serta sepeda Brompton.

Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, pengadilan akan sita harta benda dan hukuman ditambah 2 bulan kurungan.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama lantaran berkelakuan baik saat persidangan, kedua belum pernah ada catatan hukum dan ketiga Ari sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.