Sukses

Kadin Minta E-Commerce yang Jual Produk UMKM Dapat Insentif Pajak

Insentif jadi bentuk apresiasi terhadap pemerintah atas kontribusi e-commerce dalam meningkatkan penjualan produk UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani minta ke pemerintah untuk tambah intensif ke e-commerce yang memfasilitasi penjualan produk UMKM. Insentif sendiri bisa dalam bentuk keringanan pajak.

"Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa kalau ada e-commerce atau marketplace misalnya Shopee pada saat ini menjual barang-barang UMKM diberikan insentif. Bisa berbentuk insentif fiskal atau pajak," terangnya dalam Webinar Shopee bertajuk UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Senin (14/6/2021).

Bos Kadin ini menjelaskan, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah atas kontribusi e-commerce dalam meningkatkan penjualan produk UMKM.

Selain itu, pemberian insentif juga diharapkan bisa memacu e-commerce untuk lebih banyak lagi memfasilitasi penjualan aneka produk UMKM ke pasar domestik maupun mancanegara. Dengan begitu, juga akan menstimulus semangat para UMKM untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan agar memenuhi standar ekspor.

"Jadi, kita ingin mendorong marketplace dan UMKM ini mendapatkan akses manfaat yang lebih besar dari kolaborasi dan sinergi itu.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi Ongkir Harbolnas Lebaran Beri Berkah Ekonomi Kreatif

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, skema bebas ongkir jelang Lebaran sebagai upaya mendukung usaha para pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Nantinya mekanisme pelaksana teknis pemberian bebas ongkir akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dijalankan oleh pemilik e-commerce.

"Ini adalah bentuk kegiatan pemerintah di tengah-tengah kesulitan ekonomi, pemerintah memunculkan program ini yang pelaksanaannya oleh Kemendag, yang tentunya bekerja sama dengan perusahaan pemilik platform e-commerce," katanya dalam acara Extended Weekly Press Briefing, ditulis Selasa (4/5/2021).

Menteri Sandiaga menambahkan, bahwa skema bebas ongkir ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi peniadaan mudik Lebaran. Hal ini bertujuan mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mengambil peluang pengiriman produk ekonomi kreatif. Mengingat, tidak jarang ongkos kirim lebih mahal dibandingkan dengan harga produk, maka subsidi ongkir dirasa perlu.

"Karena ada larangan mudik, jadi pemerintah memberikan satu kebijakan yang diharapkan menggairahkan disaat mendekati Lebaran. Dalam program ini juga bertujuan agar Idulfitri 2021 masih bisa berbahagia dengan dikirimi produk-produk ekonomi kreatif. Dan ini adalah bagian dari inovasi, adaptasi, dan kolaborasi di mana insentif ongkir sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM dan masyarakat saat mereka tidak bisa pulang ke kampung halamannya," jelasnya.

Oleh karenanya, Menteri Sandiaga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan hadiah bagi keluarga di kampung halaman saat Hari Raya karena tidak bisa mudik.

"Rencananya pelaksanaannya akan diumumkan secara detail oleh Kemendag, tapi akan dalam lingkup Harbolnas yaitu H-10 atau H-6 Idul Fitri. Jadi ada kesempatan untuk membeli produk-produk ekonomi kreatif, produk UMKM untuk Lebaran," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • E-Commerce