Sukses

Kadin Ingin UMKM Dapat Tambahan Stimulus untuk Dongkrak Ekspor

Kontribusi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap total ekspor nasional masih sangat rendah. Saat ini, kontribusi UMKM ke ekspor hanya 14,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kontribusi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap total ekspor nasional masih sangat rendah. Saat ini, kontribusi UMKM ke ekspor hanya 14,3 persen.

"Kita akui kalau kita lihat dari segi ekspor kita hanya baru menyumbangkan kurang lebih 14,3 persen," jelas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, dalam Webinar Shopee bertajuk UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Senin (14/6/2021).

Sebenarnya, UMKM Indonesia mempunyai peluang lebih atas peningkatan nilai kontribusi terhadap ekspor. Menyusul keandalannya sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi 60 persen terhadap PDB.

"UMKM kita juga mampu menyumbangkan hingga 96 persen dari total pekerja (Indonesia)," imbuhnya.

Maka dari itu, Kadin berharap adanya tambahan stimulus yang digelontorkan pemerintah terhadap UMKM. Salah satunya terkait pembiayaan. Dengan bantuan tersebut diharapkan bisa menjaga kelangsungan bisnis industri UMKM di situasi ekonomi sulit akibat penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

"Sehingga UMKM bisa kembali bangkit. Dan juga mendorong perekonomian kita ke depan," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Hal Penting bagi UKM jika Ingin Ekspor Produk

Hingga kini kegiatan ekspor memang belum begitu akrab di telinga pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Minimnya informasi tentang kondisi pasar luar negeri, rumitnya mengurus perizinan ekspor, dan modal yang cukup besar merupakan sejumlah penghalang yang menghambat pelaku UKM untuk mengekspor barang.

Dilansir ukmindonesia.id, Minggu (13/6/2021), namun bukan berarti pelaku UKM di Indonesia tidak melakukan ekspor meskipun terdapat beberapa kendala. Pelaku UKM bisa melakukan ekspor barang keluar negeri jika memperhatikan 5 hal berikut:

1. Memastikan Kualitas Produk

Dalam memperdagangkan barang dan jasa, kualitas barang adalah hal yang utama. Jika barang yang dijual tidak bisa memenuhi harapan, maka konsumen bisa kapok dan berpindah ke lain hati. Itu dalam contoh sederhana.

Kalau dalam perdagangan antar negara, harus lebih serius lagi. Sebab kalau barang yang diterima tidak sesuai permintaan buyer, seisi kontainer bisa dikembalikan. Perdagangan ekspor memang menguntungkan, tetapi juga beresiko besar.

2. Melengkapi Perizinan Produk

Selain produk yang berkualitas, pelaku UKM yang ingin mengekspor barang harus memperhatikan apa jenis perizinan yang perlu dipenuhi sebelum barang bisa beredar di negara tujuan. Masing-masing negara memiliki syarat perizinan dan standar pengemasan yang berbeda-beda.

Hal yang perlu di perhatikan, adalah sebelum mengekspor barang ke luar negeri, pelaku UKM harus mencari tahu terlebih dahulu syarat perizinan apa yang harus dipenuhi di negara tujuan. Karena setiap negara memiliki syarat yang berbeda-beda, maka penting mencari informasi perizinan yang wajib diperoleh agar proses perdagangan berjalan lancar.

3. Menyiapkan Kemasan yang Sesuai Standar

Tidak hanya melengkapi perizinan yang penting, mendesain kemasan yang menarik juga penting sebagai salah satu kunci strategi pemasaran. Kemasan yang baik tidak hanya menunjang estetika tetapi juga menjaga kualitas produk yang akan ditawarkan kepada konsumen.

Baik untuk penjualan ekspor maupun domestik, memastikan produk dikemas sesuai standar keamanan itu wajib dilakukan oleh setiap pelaku UKM. Selain fungsi estetis, kemasan produk juga memiliki fungsi informatif yang berarti memberikan informasi kepada konsumen tentang jenis, rasa, kandungan, nilai gizi, perusahaan yang memproduksi, dan tanggal kedaluwarsa.

 

3 dari 3 halaman

4. Mengantisipasi Risiko yang Sudah Terprediksi dengan Perlindungan Asuransi

Selanjutnya,  penting untuk memberlakukan asuransi bagi ekspor, selama menjalani usaha, akan ada risiko yang dihadapi pelaku usaha seperti terjadinya kebakaran tempat produksi, kecelakaan kerja, dan rusaknya kendaraan pengangkut distribusi. Risiko-risiko semacam itu jelas menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi pemilik usaha.

Prinsip dasar asuransi adalah mengalihkan dan memindahkan resiko ke pihak lain dengan membayar premi selama periode tertentu. Dengan kata lain, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut sehingga pelaku usaha tidak perlu menggunakan tabungan atau meminjam uang kepada pihak lain.

Anda tidak perlu bingung, kini terdapat asuransi pengangkutan yang memberikan jaminan dan perlindungan untuk kerusakan kargo dalam perjalanan darat, udara, dan laut.

5. Menyiasati Pembayaran yang Menguntungkan

Ketika mendapat penawaran dari pembeli luar negeri dalam jumlah besar, seringkali pelaku UKM mengelak karena tidak memiliki modal usaha untuk berproduksi. Padahal masalah semacam ini bisa disiasati dengan bernegosiasi.

Anda bisa memanfaatkan negosiasi kepada pihak pembeli agar membayar dulu separuh dari nilai pembelian. Sementara sisanya dilunasi setelah pesanan selesai diproduksi.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.