Sukses

Menko Airlangga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 Harus Segera Dikendalikan

Peningkatan kasus tambahan baru Covid-19 menyebabkan meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR), terutama di tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jateng, dan Jabar.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak selesainya libur Idul Fitri yang lalu, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19, ditandai dengan peningkatan kasus harian terkonfirmasi dan peningkatan keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit. Peningkatan tersebut terutama di empat Provinsi di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Peningkatan kasus Covid-19 ini harus segera dikendalikan, dan jangan sampai mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang saat ini sedang digulirkan Pemerintah bersama pelaku usaha dan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peningkatan kasus tambahan baru menyebabkan meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR), terutama di tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jateng, dan Jabar.

BOR per tanggal 12 Juni 2021, DKI Jakarta (68 persen), Jateng (67 persen), dan Jabar (65 persen) merupakan yang tertinggi secara nasional dan jauh lebih tinggi dari BOR Nasional yang sebesar 49,64 persen.

Jumlah Pasien Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di Indonesia mengalami tren peningkatan juga. Sejak 21 Mei 2021 tercatat 23.221 pasien dan meningkat menjadi 41.073 pasien pada 12 Juni 2021.

Kapasitas tempat tidur (TT) isolasi sebanyak 75.116 TT (terpakai 37.276 TT atau 49,62 persen) dan TT ICU kapasitasnya 8.139 TT (terpakai 3.797 TT atau 46,65 persen). Selain itu, ada juga propinsi Kalimantan Selatan yang BOR-nya juga di atas 60 persen, dan di tingkat Kabupaten/ Kota bahkan BOR-nya beberapa sudah di atas 90 persen.

Adapun Kabupaten dan Kota di Jabar yang masuk dalam Zona Merah dan dilihat dari jumlah warganya yang tertinggi masuk ruang isolasi per 12 Juni 2021 adalah Kab. Purwakarta, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Sedangkan, yang warganya terbanyak menempati ruang ICU adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Sukabumi, Kab. Majalengka, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Bandung, Kota Bandung, dan Kab. Cianjur.

Berdasarkan pada tren kenaikan BOR atau keterpakaian TT Isolasi maupun TT ICU, terutama di keempat provinsi utama di Pulau Jawa, maka perlu segera dilakukan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 di RS sebesar 30persen hingga 40 persen.

"Utamanya di Kabupaten dan Kota yang termasuk Zona Merah dan BOR tinggi di atas 60 persen dan juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 di RS Rujukan di kota terdekat atau Ibukota Provinsi," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

"Penambahan kapasitas ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah, dan akan dievaluasi lagi selama seminggu ke depan," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Diperpanjang

Airlangga melanjutkan, pada Rapat Terbatas yang dilakukan pada Minggu 13 Januari 2021 siang secara virtual, Presiden memberikan arahan agar memperkuat kerja sama antara pusat dan daerah dalam upaya pengendalian peningkatan kasus Covid-19 ini.

Di daerah, agar Forkompimda mendampingi Kepala Daerah dan khususnya Kepala Dinas Kesehatan dalam mengendalikan kasus Covid-19 di daerah. Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan betul-betul dicek dan dikontrol, sebagai contoh mengenai kedisiplinan penggunaan masker, yang berdasarkan kajian bisa menurunkan risiko sampai dengan 98,5% dari risiko penularan Covid-19.

Melanjutkan apa yang sudah diarahkan oleh Presiden, Menko Airlangga selaku Ketua Komite PC-PEN, selain mengingatkan pentingnya Testing, Tracing dan pelaksanaan Isolasi, juga menekankan perlunya penguatan penerapan PPKM Mikro.

“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah,” tutur Airlangga.

Pemerintah juga akan mempercepat pelaksanaan Genome-Sequencing untuk melacak Genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus Corona varian baru, dan juga mendorong percepatan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Klaster Kesehatan, terutama yang terkait dengan program Diagnostik (Testing dan Tracing), yang anggarannya ada di Pemda masing-masing (anggaran earmarking dari alokasi 8% DAU/ DBH yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilanjutkan dengan melakukan perpanjangan Tahap X yang akan mulai diberlakukan tanggal 15 sampai dengan  28 Juni 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sedang dalam proses penyelesaian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.