Sukses

Ancaman Bencana Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTP jadi Pelindung Petani Mesuji

Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kepada para petani di Kabupaten Mesuji, Lampung untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kepada para petani di Kabupaten Mesuji, Lampung untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu mengingat sejumlah di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji mulai terancam kekeringan karena minimnya pasokan air akibat musim kemarau.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan agar para petani mengasuransikan lahannya melalui program proteksi areal persawahan milik Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, dengan mengikuti asuransi petani tak akan mengalami kerugian," ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terjadi kegagalan.

"Dengan pertanggungan dari asuransi pertanian petani tidak akan menderita kerugian. Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti. Ketika terjadi gagal panen akan diberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim," tuturnya.

Ia melanjutkan, tujuan dari AUTP adalah turut meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani Indonesia. Lebih lanjut, kata dia, perlindungan yang diberikan oleh AUTP ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi.

“AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim maupun serangan OPT.,” tutur Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, ada banyak manfaat jika petani mengikuti program AUTP. Selain perlindungan, petani juga akan terhindar dari kerugian.

Biaya premi yang harus dibayarkan pun cukup terjangkau. Petani hanya perlu membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim, sedangkan sisanya Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini