Sukses

BI: Transaksi Digital di Perbankan Meroket 60 Persen Selama Pandemi

Adanya pandemi COVID-19 orang cenderung membatasi mobilisasi serta aktivitas di luar rumah, salah satunya adalah dalam transaksi jual beli.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya pandemi COVID-19 orang cenderung membatasi mobilisasi serta aktivitas di luar rumah, salah satunya adalah dalam transaksi jual beli. Hal ini berdampak pada meroketnya angka transaksi digital.

“Semenjak pandemi nilai transaksi uang elektronik meningkat hingga 30,17 persen, transaksi perbankan digital banking meningkat volumenya bahkan sampai 60 persen. Jadi ini menunjukkan bahwa di tengah-tengah semuanya menurun, terdapat tendensi kenaikan pembayaran digital” kata Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan, dalam rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2021 pada sesi Public Confidence for Digital Banking, Jumat (11/6/2021) .

Iwan mengatakan meski ekosistem layanan perbankan digital mulai bertumbuh, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah sebagai regulator. 

Dia menilai regulasi yang sifatnya digitally native sangat diperlukan tambal sulam dari regulasi yang sudah ada menimbang pesatnya perkembangan teknologi.

Tujuan dari regulasi ini sendiri adalah supaya pemerintah mampu menghadapi dan mendeteksi resiko. Sehingga stabilitas sistem finansial di Indonesia dapat terwujud.

“Pandemi ini membuat kita harus membatasi fisik, ekonomi tertekan, dan ada penurunan sektor riil tetapi kita punya sebuah peluang selain tentunya pemulihan ekonomi ini, kalau vaksinasinya bisa berjalan terus, digitalisasi pembayaran bisa ditingkatkan, transaksi ekonomi digital meningkat, kita tingkatkan terus scalability, capability, dan bankability, sehingga daya saing dan pertumbuhan bisa tumbuh,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Katalisator

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Eddy Manindo Harahap, mengatakan pandemi COVID-19 telah menjadi katalisator yang mempercepat setiap individu untuk benar-benar shifting behaviour menuju ke arah digital.

“Karena ekspektasi konsumen juga berubah sekarang. Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan kita semua secara individual dari physical economy ke virtual economy. Dan tentu saja ini harus didukung dengan layanan infrastruktur perbankan yang sesuai,” kata Eddy.

Eddy menyatakan OJK menanggapi serius transformasi digital dan mendukung sepenuhnya inovasi pada perbankan, dengan membentuk kebijakan Principle Based, mempercepat perizinan produk dan layanan, serta mengawasi aktivitas perbankan berbasis teknologi informasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga perbankan agar tetap safe and sound, dan berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan layanan perbankan digital.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.