Sukses

Daftar 18 Bandara Angkasa Pura II yang Sudah Dilengkapi Tes GeNose C19

Fasilitas layanan GeNose C19 di bandara Angkasa Pura II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II terus menambah layanan tes GeNose C19 di bandara-bandara yang dikelola. Layanan GeNose C19 sebagai alat screening COVID-19 melalui hembusan napas sudah tersedia di 18 bandara Angkasa Pura II.

President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara-bandara perseroan berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk Angkasa Pura II , Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.

"Bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dan, hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, per hari ini layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara. Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II," ujar Muhammad Awaluddin, Jumat (11/6/2021).

Muhammad Awaluddin mengungkapkan, kehadiran fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes COVID-19 lainnya di Airport Health Center bandara AP II, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen. Bandara AP II memiliki 3 alternatif pilihan tes COVID-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya AP II dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemi.

"Fasilitas layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif GeNose

Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.

Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tujuan Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.

Adapun tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp4 0.000. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Bandara

Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:

1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB

2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 - 14.00 WIB

5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 - 17.00 WIB

6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 - 12.00 WIB

7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB

8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB

9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 - 16.00 WIB

10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB

11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 - 16.00 WIB

12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 - 14.00 WIB

13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 - 11.00 WIB

15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 - 17.00 WIB

16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 - 18.00 WIB

17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB

18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 - 17.00 WIB.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.