Sukses

DPR Pertanyakan Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako dan Pendidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dihujani pertanyaan DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pada hari ini menyampaikan usulan pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 kepada Komisi XI. Di tengah-tengah Rapat Kerja (Raker), beberapa anggota Komisi XI mempertanyakan soal wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Salah satunya anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo. Ia mempertanyakan soal PPN sembako dan beredarnya Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) di masyarakat.

"Saya dihujani oleh WA dan SMS, bahkan telepon mengenai rencana Kemenkeu tentang PPN terhadap sembako. Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum terima draf resmi dari pemerintah," kata Andreas dalam Raker dengan Kemenkeu pada Kamis (10/6/2021).

Ia pun meminta Sri Mulyani untuk bisa menjelaskan rencana tersebut kepada para anggota dewan.

"Dalam hal ini dalam membangun kemitraan yang baik, kami ingin meminta klarifikasi kenapa ini muncul," sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin. Ia berharap pemerintah tidak memberatkan masyarakat dengan pengenaan pajak baru terutama di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Yang ingin kami sampaikan adalah semestinya ketika dampak pandemi dirasakan berbagai level masyarakat, kita optimalisasi penerimaan negara bukan dari barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok mereka. Walaupun ini belum sampai ke pembahasan, makanya kita menunggu klarifikasi dari Menkeu," tutur Puteri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Klaim PPN Tak Bikin Harga Sembako Naik

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak akan sembarangan memberikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang pokok seperti sembako.

Pengenaan tarif PPN ini juga membuka opsi pengecualian untuk barang kebutuhan umum masyarakat seperti sembako. Sehingga Yustinus mengklaim pemberian pajak tersebut tak akan banyak mengganggu harga sembako di pasaran.

"Mustinya tidak berpengaruh pada kenaikan harga. Kalau untuk kelompok kaya tadi bisa jadi memang ada kenaikan, tapi yang membeli kan memang kelompok yang penghasilannya juga tinggi," jelasnya pada Liputan6.com, Kamis (10/6/2021).

Sebagai catatan, pemerintah dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) coba membuat pengecualian untuk penerapan tarif PPN 12 persen. Dalam hal ini, tarif PPN dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Lebih lanjut, Yustinus menyatakan, pemerintah juga telah memperhatikan program pemulihan ekonomi dalam rencana tarif PPN sembako. Sehingga ia memastikan kebijakan tersebut betul-betul akan seiring dengan tahap pemulihan ekonomi.

"Tidak mungkin lah pemerintah ini sedang merancang pemulihan ekonomi kok malah mau dibunuh sendiri. Sudah pasti timing-nya pasti diperhatikan," tegasnya.

Yustinus menyampaikan, pemerintah saat ini masih menunggu ketok palu dari DPR agar tarif PPN sembako dan RUU KUP bisa diberlakukan. Namun ia belum bisa menyebutkan kapan pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk mendengarkan segala masukan.

"Saat ini belum ada jadwal dengan DPR. Ini yang musti kita tunggu," ujar Yustinus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.