Sukses

Pemerintah Diyakini Tak Kenakan PPN untuk Pendidikan

Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa kembali mencuat

Liputan6.com, Jakarta Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa mencuat di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu kelompok jasa yang akan dikenakan tarif PPN di dalamnya adalah jasa pendidikan atau sekolah.

Direktur Riset Center of Reform on Economixs (CORE), Piter Abdullah meyakini, pemerintah tidak akan mengenakan pajak PPN untuk kegiatan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebab dia melihat pemerintah pasti akan bijak dalam melakukan reformasi perpajakan

"Dari informasi yang saya terima, belum dipastikan bahwa sekolah akan dikenakan pajak PPN. Saya masih meyakini pemerintah tidak akan mengenakan pajak PPN untuk kegiatan pendidikan," kata Piter kepada merdeka.com, Kamis (10/6/2021).

Dia memahami, pengenaan tarif PPN tersebut disatu sisi memang akan membebani masyarakat. Namun di sisi lain juga tidak akan banyak menambah penerimaan pajak bagi pemerintah.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat sebaiknya tidak terlalu khawatir dan gaduh terkait dengan rencana pengenaan PPN tersebut. Sebab pemerintah akan bijak dalam melakukan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat bukan untuk menambah beban masyarakat," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Jokowi

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPN Sembako adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

    PPN Sembako

  • Sembako adalah singkatan dari sembilan bahan pokok.

    sembako

  • Pendidikan