Sukses

Tak Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena PPN

Pemerintah Jokowi akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima Merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelompok Barang dan Jasa

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4 - Rp363,1 triliun dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Dia juga berkomitmen akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai.

"Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Panja Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.