Sukses

Atasi Persoalan Sampah di Laut, KKP Siapkan Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir

Bantuan Prasarana Pusat Daur Ulang menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menyiapkan pusat daur ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) guna menangani permasalahan sampah di laut. Kegiatan ini merupakan program kegiatan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu, menyampaikan masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah. Hal ini disebabkan karena 80 persen sampah yang masuk ke laut berasal dari daratan, sehingga dalam proses pelapukan sampah plastik untuk menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut. Karenanya, Tebe menjelaskan KKP melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan sampah.

“KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang dan Pengembangan kawasan pesisir bersih,” kata Tebe dalam keterangannya pada Rabu (9/6/2021).

Selain bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, program penyediaan Tempat Pembuangan Sementara atau Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dimaksudkan membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

“Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” jelas Tebe.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pusat Daur Ulang

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf, juga menjelaskan jenis bantuan Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter. Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang.

Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan bisa juga sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” ungkap Yusuf.

Saat ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30 persen dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70 persen, serta mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.