Sukses

Indonesia Bakal Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar di Dunia

Kedekatan dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menjadi modal bagi Indonesia untuk tampil sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid optimistis kedekatan Indonesia dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menjadi salah satu modal bagi Indonesia untuk tampil sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar dunia.

Arsjad yang menjabat Ketua Dewan Penyantun Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengatakan, OKI yang didirikan di Rabat, Maroko, pada 25 September 1969, beranggotakan 57 negara atau setara dengan 24,1 persen dari total populasi muslim dunia yang mencapai 1,86 miliar jiwa.

Jumlah ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara-negara OKI, seperti India yang penduduk muslimnya sekitar 195 juta jiwa dan Ethiopia 35,6 juta jiwa.

“OKI adalah pasar halal yang sangat menjanjikan bagi Indonesia. Saat ini, palm oil menempati posisi teratas yaitu 23,88 persen sebagai komoditas yang paling banyak diekspor ke negara-negara OKI. Kemudian, batu bara 9,56 persen dan alat-alat kendaraan 3,95 persen. Produk-produk halal kita juga tidak kalah bersaing dengan negara-negara lainnya. Kita punya makanan, minuman, busana muslim, kosmetika, dan pariwista halal,” kata Arsjad di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Arsjad yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026 mengatakan, sektor industri halal yang identik dengan kebutuhan umat muslim, merupakan ekosistem dengan potensi ekonomi yang sangat besar.

State Global Islamic Economic Report 2020-2021, melaporkan tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun untuk sektor makanan, farmasi, kosmetika, mode, perjalanan, media, dan rekreasi halal.

Pengeluaran masyarakat muslim dunia terhadap modest fashion mencapai USD 277 miliar, meningkat 4,2 persen dari tahun sebelumnya, dan diperkirakan mencapai USD 311 miliar pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Arsjad, industri halal berperan signifikan bagi kinerja neraca perdagangan nasional.

Di sepanjang bulan Januari-Agustus 2020, neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI menunjukkan performa positif, yaitu surplus sebesar USD 2,46 miliar. Di sepanjang periode itu, Indonesia membukukan ekspor ke negara-negara anggota OKI mencapai USD 12,43 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peringkat ke-4 Eksportir Halal Dunia

Selain itu, berdasarkan Indikator Ekonomi Islam Global pada 2019, Indonesia menempati peringkat keempat eksportir halal dunia setelah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Pada tahun 2021, peluang peningkatan permintaan makanan halal dunia diproyeksi akan mencapai USD 1,38 triliun.

“Apalagi kalau kita mempunyai perjanjian kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara OKI maupun non-OKI. Ini akan menjadi pasar potensial produk halal Indonesia yang lebih besar,” jelas dia.

Dikatakan, negara-negara OKI yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Saat ini, Indonesia sedang dalam proses negosiasi dan penjajakan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lainnya, seperti Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.

“Indonesia berpeluang besar untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia, karena didukung sumber daya, termasuk potensi sektor industri yang dimiliki Indonesia. Ekspor produk halal harus digarap serius oleh industri makanan di Tanah Air,” katanya.

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk ini juga mengapresiasi langkah-langkah strategis pemerintah membentuk Kawasan Industri Halal menggunakan sistem one stop service untuk proses sertifikasi halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kebijakan pemerintah ini sesuai harapan investor, yang mengharapkan layanan sertifikasi halal diatur dalam kerangka one stop service. Semua dilaksanakan di satu lokasi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.