Sukses

61 Bank Wakaf Mikro Telah Berdiri hingga Awal Juni 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan Surat Izin Bank Wakaf Mikro (BWM) kepada Pesantren Cipasung pada Selasa (8/6/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan Surat Izin Bank Wakaf Mikro (BWM) kepada Pesantren Cipasung. Pendirian BWM di Pondok Pesantren Cipasung ini merupakan bentuk kontribusi OJK dalam menyukseskan program pembiayaan untuk kegiatan usaha mikro.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, program Bank Wakaf Mikro ini merupakan platform bagi Pondok Pesantren yang selama ini fokus pada akidah dan dakwah pendidikan, untuk dapat mengoptimalkan perannya dalam dakwah ekonomi.

Sinergi ini akan dapat menjadi inkubator dalam penciptaan dan peningkatan kapasitas bagi usaha mikro masyarakat, melalui dukungan pendanaan dan pendampingan usaha.

"Kami harapkan BWM di Ponpes Cipasung ini memberikan manfaat kesejahteraan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di sekitar pesantren dan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," kata Wimboh, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Pendirian Bank Wakaf Mikro ini juga mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan. Termasuk juga memperluas akses keuangan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Wimboh mengatakan, pendirian Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Cipasung ini merupakan bentuk kontribusi OJK dan industri jasa keuangan dalam menyukseskan program-program pembiayaan dari Pemerintah untuk kegiatan usaha mikro yang telah ada sebelumnya. Misalya Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), KUR, KUR nelayan, dan lainnya.

Hingga Juni 2021, telah berdiri 61 Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah. Adapun kumulatif penerima manfaat sebanyak 45 ribu lebih nasabah dan total pembiayaan Rp 67,4 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimalisasi

Untuk mengoptimalkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan program dan pelayanan BWM, sejak akhir 2017, OJK telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM.

Setidaknya ada tiga aspek utama yakni, Digitalisasi Pembiayaan BWM, Digitalisasi Operasional BWM, dan Digitalisasi Pengembangan Usaha Nasabah BWM.

Menanggapi itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyambut baik pendirian BMW tersebut. Sebab BMW di Pondok Pesa ini bisa mendukung keberadaan BLK di Ponpes Cipasung.

“Apresiasi untuk dukungan OJK yang hadir dalam mengembangkan komunitas ekonomi di sekitar pesantren," kata dia.

Dia menilai BWM merupakan program yang memberikan akses pembiayaan yang mudah dan murah. Selain itu juga sangat tepat disesuaikan dengan tujuan BLK inkubator kewirausahaan.

"Jadi ini kolaborasi yang patut dikembangkan, OJK bisa menyediakan pembiayaan yang bisa mendukung alumni BLK menjadi wirausahawan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah.

    Bank Wakaf Mikro