Sukses

Cara Pemerintah Permudah Lacak Rumah Terdampak Bencana

Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena). Sistem ini untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat mengatakan, wilayah Indonesia terletak pada jalur ring of fire sehingga rawan akan bencana alam.

"Saat terjadi bencana alam salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana kita tahu ada berapa banyak rumah yang rusak akibat bencana," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian PUPR telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman.

"Melalui mekanisme ini, kita bisa mendapatkan data yang cepat dan akurat untuk segera membantu masyarakat yang terdampak bencana terkait tempat tinggalnya," ujar dia.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, pemerintah punya tiga peran dalam tindak penanggulangan bencana, yakni pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

"Pada tahap pra-bencana kita perlu berkolaborasi bersama seperti latihan mitigasi terhadap bencana agar masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Akurat

Oleh karenanya, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR merilis portal rutena.djpr.id sebagai sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana yang dilengkapi informasi jenis bencana dan media untuk melakukan pendataan cepat. Selain itu juga tersedia media untuk melakukan pendataan mendalam dan akurat, sehingga dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Sistem Informasi Pendataan Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah. Selain itu, aplikasi ini diklaim punya fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.

"Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana," tukas Hidayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.