Sukses

Ketahui Link, Syarat dan Cara Dapat Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021

Pemberian Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP 2021 diberikan mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka pendaftaran Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Insentif BIP 2021 ini diberikan mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Menparekraf, Sandiaga Uno, mengatakan program ini terutama bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.

Dipastikan seluruh program akan dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). "Saya yakin dengan BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usaha dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," jelas dia, kemarin.

Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Minggu (6/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Besaran jumlah bantuan sesuai hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

Badan usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Begini langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha :

1. Klik tombol daftar

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU

4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS

- Nama Perusahaan

- Alamat Perusahaan

- Nama Pemilik

- Nomor KTP

- NPWP Badan Usaha

- Alamat email (masih aktif)

- Nomor Handphone Whatsapp

- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file

- Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini

- Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan

- Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar

- Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi

Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka dapat masuk kedalam sistem dengan cara:

- Klik tombol masuk

- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login

- Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Sistem BIP Reguler

 

Berikut persyaratan mendapatkan BIP Reguler:

- Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP reguler 2021 adalah pengusaha yang berkecimpung pada 6 subsektor ekonomi kreatif:

- aplikasi

- game developer

- kriya, fesyen

- kuliner

- film

- serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

Persyaratan umum:

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha

b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

1. Berusia minimal 18 tahun

2. Tidak sedang menjalani hukuman

3. Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)

e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.

f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha

j. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

k. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

l. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

m. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

n. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

o. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

p. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal, meliputi: Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi

q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian

r. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian

s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

 

 

3 dari 3 halaman

Persyaratan BIP JPU

Persyaratan Penerima Bantuan Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP JPU Tahun 2021 adalah pelaku usaha yang berkecimpung pada subsektor:

- kuliner

- kriya

- fesyen

Persyaratan umum: 

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha

b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usahadan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak sedang menjalani hukuman

3. Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.

e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah

f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilaitambah

g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengandokumen terkait

h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomorrekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan

k. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasiWhatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi

l. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000

m. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

n.Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

o. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan ataukriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengecek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.