Sukses

Siap-Siap Daftar, Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka alokasi formasi CPNS 2021 sebanyak 1.057 formasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka. Menjelang pembukaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka alokasi formasi CPNS tahun 2021 sebanyak 1.057 formasi.

Penerimaan CPNS 2021 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggara 2021.

"Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejumlah 1.057," demikian keterangan yang tertulis seperti dikutip pada Sabtu (5/6/2021).

Keputusan tersebut juga dilengkapi dengan lampiran berisi rincian penetapan kebutuhan CPNS di lingkungan Kementerian PUPR. Namun tidak ada alokasi untuk PPPK.

Antara lain yang dibutuhkan adalah tenaga teknis seperti dengan ahli pertama--analis pengelolaan keuangan APBN, auditor, pembina jasa konstruksi, pengelola pengadaan barang jasa, dan pengembangan teknologi pembelajaran.

Unit penetapan CPNS 2021 ini pun beragam, termasuk di Sekretariat Jenderal Biro Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, hingga di daerah seperti Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi wilayah Jawa Tengah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN

Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.

Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.

Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.

Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 

3 dari 4 halaman

Sanksi

BKN juga menetapkan saksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.

Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

4 dari 4 halaman

Pendaftaran CPNS 2021 Belum Dibuka 31 Mei, Ini Penyebabnya

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengungkapkan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Sejauh ini belum ada informasi pasti mengenai pembukaaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK.

Ridwan mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK belum akan dibuka pada akhir bulan ini karena masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 belum dibuka. Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya,@BKNgoid akan menyampaikan pada publik," demikian dikutip dari twit Ridwan di @abiridwan2173.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Pihaknya akan memberikan informasi secara resmi jika sudah ada kejelasan mengenai tanggal pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Penentuan tanggal masih dalam persiapan.

"Belum ada kepastian. Tunggu nanti pasti kita umumkan, kalau tidak konferensi pers, ya kita buat rilis," jelas Paryono.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.