Sukses

Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa Jadi Kasus Korupsi

Jika obligor atau debitur BLBI tidak mau melunasi utang atau memberikan bukti-bukti palsu dan selalu ingkar, maka itu nanti bisa dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan utangnya. Jika terjadi pembangkangan, maka dari yang awalnya perkara perdata nanti bisa berbelok menjadi kasus pidana.

"Kalau akan ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," jelas Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2021).

Jika obligor atau debitur BLBI tidak mau melunasi utang atau memberikan bukti-bukti palsu dan selalu ingkar, maka itu nanti bisa dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan negara dan tidak mengakui yang sudah disahkan oleh hukum sebagai utang.

"Sehingga bisa saja berbelok lagi ke korupsi hukumnya," sambung Mahfud.

Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Anggota Satgas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga ini melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Selain itu, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melibatkan instrumen internasional yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)

"Itu juga bisa dipakai itu kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara, dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tersebut," tutur Mahfud.

Oleh sebab itu, ia berharap obligor yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan pemerintah agar bisa melunasi utangnya.

"Informasi sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sedang ada di luar negeri, mohon bekerja sama," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Pastikan Kejar Aset Kasus BLBI Sampai ke Luar Negeri

Sebelumnya, pemerintah menegaskan akan terus berupaya mendapatkan aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total aset diprediksi lebih dari Rp 110 triliun.

"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga walaupun kita harus menagih dan pengejaran aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).

"Intinya kita akan kejar asetnya dimanapun aset itu berada, manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejarnya," sambung Rio.

Kasus BLBI ini melibatkan 22 obligor dan banyak debitur. Namun, DJKN enggan memberikan informasi mengenai nama-nama debitur dengan alasan termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa disampaikan.

"Tapi intinya kita saat ini sedang mempersiapkan sehingga, nanti pada saatnya Satgas Hak Tagih BLBI akan menyampaikan kepada dewan pengarahnya," kata Rio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.