Sukses

Perluasan Insentif PLTS Atap Diharapkan Bisa Terealisasi di 2022

Pemerintah terus mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS Atap oleh Konsumen PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap revisi peraturan soal PLTS atap tersebut bisa segera diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dengan begitu, Dadan meyakini penggunaan pembangkit listrik dari atap rumah akan menjadi booming di 2022, lantaran masyarakat bakal mendapat perluasan insentif untuk pemasangannya.

"Rencananya kami akan menerapkan kuotanya itu 100 persen. Jadi 100 persen yang akan diproduksi oleh konsumen, 100 persen juga bisa dititipkan ke PLN, dan 100 persen juga bisa diambil," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6/2021).

"Sehingga ini memberikan insentif tambahan, ketertarikan masyarakat untuk memasang," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Peraturan Menteri

Melalui revisi Permen 49/2018, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat dan pelaku industri yang memasang PLTS atap.

Pertama, penghitungan tagihan listrik berdasarkan jumlah kWh yang diimpor dari PLN dikurangi nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor, dari semula dikali 65 persen menjadi 75-90 persen.

Berikutnya, peningkatan serapan kelebihan listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari semula hanya tiga bulan diperpanjang menjadi lima bulan.

Selanjutnya, pengurangan biaya pengalihan kewajiban capacity charge, terutama bagi industri yang awalnya bernilai 40 jam lalu dikurangi menjadi hanya jam saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.