Sukses

Ekonom: APBN Sekarat, Tak Pantas Kemenhan Ajukan Anggaran Alutsista Rp 1.700 Triliun

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana untuk melakukan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara besar-besaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana untuk melakukan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara besar-besaran dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.700 triliun. Rencananya, dana tersebut akan diperoleh dari pinjaman luar negeri.

Tentu saja, rencana pengadaan alutsista tersebut mendapat beberapa kritik. ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini, menilai tidak masuk akal usulan anggaran senilai Rp 1.700 triliun yang diajukan oleh Kemenhan tersebut.

Sebab, kondisi APBN hingga pertengahan 2021 ini masih mengalami tekanan hebat akibat dampak pandemi Covid-19.

"Menurut saya rencana anggaran pertahanan dan keamanan sampai Rp 1.700 triliun sudah di luar kepantasan, momentumnya salah karena sedang krisis covid-19, tidak layak karena APBN sekarat dan syarat utang dan tidak masuk di akal sehat," ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Dia mengingatkan, dampak kehadiran pandemi covid-19 ini telah meruntuhkan banyak pilar-pilar ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Bahkan, dalam kondisi situasi yang sangat memprihatinkan.

"Tingkat kemiskinan naik sangat tinggi akibat covid-19 karena sistem produksi runtuh. Pengangguran terbuka meningkat dari 5 persen menjadi sekitar 8 persen. Pengangguran terselubung juga sangat besar mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi masih negatif," jelasnya.

Selain itu, banyak tenaga kerja penuh waktu di Indonesia yang turut terdampak pandemi Covid-19. Diantaranya mengalami pengurangan waktu kerja.

"Yang bekerja penuh turun dari 71 persen menjadi 64 persen. Sehingga sisanya menjadi penganggur terbuka dan terselubung," terangnya.

Untuk itu, dia meminta, anggaran yang tersedia di APBN sebaiknya dimaksimalkan untuk keperluan sektor prioritas lainnya dibandingkan dengan melipatgandakan anggaran alutsista. Seperti penguatan anggaran sosial, pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Prabowo

Sebelumnya, Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 diputuskan dilakukan secara tertutup.

"Kami tadi dari pimpinan sudah rembukan berhubung ini tentu terkait dengan rapat anggaran membahas di antaranya alutsista yang akan direncanakan pembeliannya dan juga sistem pertahanan negara. Sebagaimana lazimnya rapat kita akan buka dengan sifat tertutup. Mitra disepakati?" kata Ketua Komisi I Meutya Hafid saat membuka rapat, Rabu (2/6/2021).

Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.

"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," dalam rancangan Perpres yang didapat, Sabtu (29/5).

Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.