Sukses

Aset Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 483,78 Triliun di Akhir 2020

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat aset Dana Jaminan Sosial (DJS) tumbuh hingga 13 persen.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13 persen.

Hasil tersebut diperoleh dari Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22 persen, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99 persen selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16 persen YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42 persen YoY.

"Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 15,8 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp 499,58 triliun,” kata Anggoro dalam pemaparan hasil Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK, Senin (31/5/2021).

Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

"Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal,” jelasnya.

Tentunya dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

“Kami selanjutnya lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan 2020 Raih Opini Wajar Tanpa Modifikasian

Sebelumnya, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan. Laporan ini disusun dan mengacu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.

"Yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP," kata Anggoro dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dipublikasikan diambil dari Laporan Keuangan untuk 2020 yang berakhir tanggal 31 Desember 2020. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Razikun Tarkosunaryo, member of MSI Global Alliance.

Adapun laporan keuangan publikasi ini disajikan untuk memenuhi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013.

"Aturan tersebut sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anggoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini