Sukses

Deretan Negara Penolak Uang Kripto, Siapkan Sanksi Bui hingga Sebut Haram

Di beberapa negara, larangan yang langsung berlaku mulai dari membeli, memiliki, hingga memperdagangkan uang kripto.

Liputan6.com, Jakarta Uang kripto tengah naik daun. Nilainya terus melambung dibandingkan pertama kali diciptakan. Namun seiring itu penolakan mata uang kripto juga deras mengalir.

Beberapa pemerintah terang-terangan menolak keberadaan uang kripto seperti bitcoin cs. Di beberapa negara, larangan yang langsung berlaku mulai dari membeli, memiliki, hingga memperdagangkan.

Larangan keberadaan uang kripto sudah terjadi sejak 2017 dan 2018, bertepatan dengan menjamurnya bitcoin (BTC). Penolakan karena bank sentral dan pemerintah menilai adanya lonjakan minat masyarakat pada mata uang kripto, mengabaikan pasar yang berkembang ini tidak lagi menjadi pilihan.

Meskipun itu adalah tahun-tahun pelarangan terbesar, beberapa negara terus mempertimbangkan pelarangan koin ini yang dikatakan tidak dapat mereka kendalikan.

Ingin tahu, ini deretan negara yang menolak bitcoin melansir dari berbagai sumber seperti CNBC, yahoo.com, CNN, BBC dan lainnya, Senin (31/5/2021):

1. Turki

Bank Sentral Turki melarang pembayaran dengan uang kripto. Kebijakan negara ini tidak mengherankan, mengingat negara tersebut memang tengah memperketat pembatasan pertukaran mata uang kripto selama beberapa bulan terakhir.

Alasan Turki untuk larangan ini adalah kurangnya regulasi dan otoritas pusat untuk koin tersebut. Mereka menganggap ini sebagai risiko bagi investor yang tidak dapat memulihkan kerugian apa pun.

2. India

Pemerintah India memang belum mengeluarkan aturan yang melarang uang kripto. Namun, rancangan undang-undang yang mengusulkan larangan uang kripto yang dikeluarkan swasta akan segera diajukan ke parlemen India. Salah satu alasannya, uang kripto diyakini mendanai aktivitas ilegal.

Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menentang mata uang digital. Negara ini bahkan memiliki mata uang digital keluaran bank sentral (CBDC), rupee digital.

3. Nigeria

Negara ini masuk dalam deretan penolak uang kripto. Bahkan melipatgandakan larangan uang kripto pada Februari 2021.

Pasar uang kripto terbesar di Afrika ini telah melarang bank dan lembaga keuangan menyediakan layanan crypto on dan off-ramp sejak 2017.

Pemerintah bahkan mengancam akan menutup rekening bank yang ditemukan menggunakan bursa uang kripto.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

4. Bolivia

Bank sentral Bolivia melarang uang kripto yang terdesentralisasi pada 2014. Namun, mereka membuat ketentuan untuk mengizinkan kripto yang dibuat pemerintah.

Keputusan ini diberlakukan untuk melindungi mata uang nasional dan melindungi investor. Saat itu, Bolivia adalah satu-satunya negara di Amerika Selatan yang melarang keberadaan kripto.

5. Ekuador

Negara ini mengekor Bolivia untuk melarang kripto juga pada 2014. Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional, pemerintah mengubah undang-undang moneter dan keuangan untuk memungkinkan pembayaran menggunakan "uang elektronik", sambil melarang koin yang tidak dikendalikan oleh negara.

6. Aljazair

Pada 2018, Aljazair melarang penggunaan uang kripto. Bahkan negara ini mendefinisikan mata uang kripto sebagai:

“Mata uang virtual adalah mata uang yang digunakan oleh pengguna internet melalui internet. Ini ditandai dengan tidak adanya dukungan fisik seperti koin, uang kertas, atau pembayaran dengan cek atau kartu kredit. ”

Mereka yang melanggar larangan ini dapat dihukum berdasarkan undang-undang keuangan yang sudah ada.

 

3 dari 5 halaman

7. Nepal

Memiliki uang kripto bisa berarti penjara di Nepal. Negara ini melarang keberadaan uang kripto pada 2017, yang diumumkan Nepal Rastra Bank.

Tak lama setelah pemberitahuan ini, penegak hukum menangkap tujuh orang karena menjalankan pertukaran mata uang kripto.

Pada saat itu, mereka menghadapi denda dan kemungkinan hukuman penjara. Saat ini, kasusnya masih menunggu keputusan.

8. Korea Selatan

Sejatinya, uang kripto legal di Korea Selatan. Bahkan beberapa pemain besar berasal dari negara ini. Namun, mulai tahun 2021 Korea Selatan melarang koin privasi seperti zcash (ZEC) dan monero (XMR). Pemerintah memberi tahu bursa crypto di negara itu untuk menghapusnya mulai 21 Maret.

Alasan pelarangan terkait sindikat kejahatan dunia maya dan pencucian uang. Akibatnya, pemerintah Korea Selatan menganggap sejauh mana koin privasi memberikan anonimitas sebagai penghalang bagi penegakan hukum.

9. Qatar

Qatar bahkan melarang bank untuk berurusan dengan kripto. Qatar memperingatkan bank agar tidak melakukan perdagangan uang kripto sejak 2018.

Isi Surat edaran dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Lembaga Keuangan di Bank Sentral Qatar meminta bank untuk tidak berurusan dengan bitcoin, atau menukarnya dengan mata uang lain, atau membuka rekening untuk menanganinya, atau mengirim atau menerima transfer uang apa pun untuk tujuan membeli atau menjual mata uang ini.

Mereka yang tertangkap melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman.

 

 

4 dari 5 halaman

10. Mesir

Di negara ii bahkan uang kripto adalah haram, meski pelarangan tidak dilakukan secara langsung. Namun, legislator Islam menyatakan transaksi dengan uang kripto adalah haram (dilarang) berdasarkan hukum Syariah, pada 2017.

Dar al-Ifta menganggap uang kripto bisa merusak keamanan nasional dan kesehatan ekonomi Mesir.

11. Bangladesh

tidak mendukung cryptoSejak 2017, Bangladesh telah melarang cryptocurrency. Bank sentral memperingatkan terhadap transaksi dalam bitcoin. Seperti yang dikatakan, ini ilegal. Akibatnya, berdagang dengan orang yang tidak disebutkan namanya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang negara tersebut.

Itu meminta warga "untuk menahan diri dari melakukan, membantu, dan mengiklankan semua jenis transaksi melalui mata uang virtual seperti Bitcoin untuk menghindari kerugian finansial dan hukum."

5 dari 5 halaman

12. China

China telah melakukan peringatan terkait mata uang kripto sejak 2017. Pada 2017, China menutup mata uang kripto domestiknya, dan menahan pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.

Kemudian di tahun ini, China kembali melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan terkait dengan transaksi mata uang kripto. Tak hanya itu, China juga memperingatkan investor terhadap perdagangan aset kripto yang spekulatif.

Hal ini adalah upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.

Di bawah larangan itu termasuk bank, saluran pembayaran online dan tidak boleh menawarkan klien untuk layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

China melarang pertukaran uang kripto dan penawaran koin awal tetapi tidak melarang individu untuk memegang uang kripto. Institusi tidak boleh menyediakan tabungan, perjanjian termasuk penjaminan mata uang kripto, serta produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto.

13.  Iran

Iran mengumumkan larangan empat bulan penambangan mata uang kripto, seperti Bitcoin. Alasannya cukup unik. Larangan muncul setelah kota-kota mengalami pemadaman listrik yang tidak direncanakan.

Presiden Hassan Rouhani mengatakan dalam rapat kabinet bahwa penyebab utama pemadaman listrik adalah kekeringan yang memengaruhi pembangkit listrik tenaga air.

Namun, dia mengatakan penambangan mata uang kripto, 85 persen di antaranya tidak berlisensi, menghabiskan lebih dari 2GW dari jaringan setiap hari. Sementara diperkirakan 4,5 persen dari semua penambangan Bitcoin terjadi di Iran.
 
Bitcoin beroperasi di blockchain, buku besar transaksi digital. Penambang mengaudit transaksi Bitcoin dengan imbalan kesempatan untuk memperoleh mata uang digital. 

Ini membutuhkan daya komputasi yang sangat besar, yang pada gilirannya menggunakan listrik dalam jumlah besar.

14. Vietnam

Sampai hari ini, hukum Vietnam tidak menyebutkan uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Negara ini juga tidak mengakuinya sebagai aset atau mata uang asing.

Bitcoin dan uang kripto serupa lainnya telah secara tegas ditetapkan Bank Negara Vietnam sebagai ilegal dan dilarang masuk perdagangan.

Bahkan menggunakan, memasok, dan menerbitkan uang kripto di wilayah tersebut dapat dikenakan denda - hingga USD 8.700 - dan penjara.

Meski memiliki, memperdagangkan, dan berinvestasi dalam uang kripto tidak dilarang atau diizinkan; hanya masuk kategori ditoleransi untuk saat ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.