Sukses

Single Identity Number Pajak Bikin Penerimaan Negara Optimal

Penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyatakan, penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Sebab, dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak, DJP akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

"SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya," ujarnya dalam sebuah diskusi Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fisklan Indonesia, Jumat (28/5).

Dia mengatakan uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan.

Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak.

Nantinya wajib pajak (WP) yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dengan katalain, WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.

"Dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan," jelasnya,

Dengan penerimaan yang melebih target maka imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal negara. Sebab itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2009-2014 itu meyakini dengan penerapan SIN Pajak akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dan mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.

Seperti diketahui, konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 di mana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.

Kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga perlu adanya sebuah alat untuk memonitor self assessment system tersebut, menjadi monitored self assessment system.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsep Transparansi

Konsep transparansi pada Perpu 2/1965 tersebut dibangun kembali mulai tahun 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001.

Konsep tersebut dituangkan dalam UU 19/2001 pada 14 November 2001. Berdasarkan hal tersebut, sejak 2001 DJP melakukan penandatanganan MoU dengan pihak terkait baik dari Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga, Swasta dan Pihak-pihak lain untuk membuka data baik yg non rahasia baik data finansial maupun non finansial, dan menyambungkan data tersebut secara sistem ke DJP.

Pada 17 Juli 2007, kemudian DPR mengesahkan UU 28/2007 dimana di dalamnya, yaitu pada Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, dimana menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke DJP, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tersebut kemudian pada 8 Mei 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017.

UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.