Sukses

PPKM Mikro Kembali Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Mencakup 34 Provinsi

Cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Aturan PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas oleh pemerintah, dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini menambah 4 wilayah yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. “Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis (27/5/2021).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), ini menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021.

Airlangga menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Dikatakan tepat setelah dua pekan pasca lebaran, Pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik, serta pengetatan perjalanan pasca libur lebaran.

Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/Kota di wilayahnya yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.

Kasus harian terkonfirmasi mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.

Kalau dibandingkan dengan puncak kasus di 5 Februari 2021 yang sebanyak 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187, memang menunjukkan penurunan sebesar 45,5 persen.

Namun demikian, semenjak 19 Mei 2021 sampai saat ini mulai menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.

“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4 persen lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8 persen. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,” ujar dia.

Dari data per 26 Mei 2021, sebesar 55,6 persen kasus aktif ada Pulau Jawa dan 22,9 persen di Pulau Sumatera.

Adapun 5 provinsi yang berkontribusi paling besar atas 65 persen kasus aktif nasional antara lain adalah Jawa Barat (29.045 kasus), DKI Jakarta (10.800 kasus), Papua (8.799 kasus), Jawa Tengah (8.429 kasus), dan Riau (5.244 kasus).

Selain Sumatera Barat yang jumlah Kasus Aktifnya sebanyak 3.038 kasus, kasus aktif di seluruh Provinsi lainnya berada di bawah 3.000 kasus.

Terkait rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), BOR rata-rata nasional sebesar 33 persen.

Sedangkan seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu), memiliki BOR di atas rata-rata nasional (>33 persen).

Untuk BOR Intensif (ICU) nasional sebesar 34 persen, sedangkan provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat BOR Intensif di atas rata-rata nasional (>34 persen). 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobilitas Masyarakat

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa selama periode 22 April 2021 s.d. 14 Mei 2021(sebelum dan saat libur lebaran), tercatat 3,9 juta penumpang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum (darat, laut, udara, kereta api).

Sedangkan pada periode 15-24 Mei (pasca libur lebaran), tercatat baru sekitar 2,5 juta penumpang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum. Artinya masih ada potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan.

Secara umum, kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi.

Pelaksanaan arus balik pasca libur lebaran 2021 juga berjalan lancar dan terkendali. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus covid-19 pada minggu ketiga s.d minggu kelima pasca libur lebaran (27 Mei 2021 s.d pertengahan Juni 2021).

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.