Sukses

Pekerja Migran Indonesia Kini Lebih Mudah Bayar BPJamsostek lewat Bank Mandiri

embayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia akan semakin cepat. PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri Tbk melalui Mandiri International Remittance (MIR) menyiapkan channel pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di Malaysia.

Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem, serta turut disaksikan oleh Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis, (27/5/2021)

Darmawan menerangkan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia akan semakin cepat. PMI  hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek untuk mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran.

Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.

"Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program Pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia. Di sisi lain, hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek di luar negeri," jelas dia.

Senada, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan tertib membayar iuran, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM mulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia.

Itu akan berlanjut saat bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp 370 ribu.

Seperti diketahui, pembayaran iuran ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang.

Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp 13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

"Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran," jelas Anggoro.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kanal Informasi dan Edukasi

Kerjasama ini juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia. "Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain," sambungnya.

Sementara Direktur Treasury dan International Banking Bank Mandiri Panji Irawan menambahkan, inisiatif perluasan kanal bayar ini sangat tepat diterapkan di Malaysia.

Pasalnya Negeri Jiran merupakan salah satu negara dengan jumlah PMI terbesar. Saat ini Bank Mandiri menjadi satu-satunya bank nasional yang membuka akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia melalui 14 cabang yang dimiliki oleh MIR di Malaysia.

"Sinergi dengan Mandiri International Remittance juga merupakan salah satu strategi bisnis Bank Mandiri dalam memperbesar pangsa pasar peserta BPJamsostek. Bank Mandiri melayani sekitar 9 juta transaksi BPJamsostek dengan nominal Rp 56 trilliun," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.