Sukses

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2021, Segini Besarannya

Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerinta melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS atau ASN akan diberikan pada periode Juni 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.

Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.

"Gaji ke-13 kan harus ada pengusulan tersendiri untuk pembayarannya, nah ini yang masih dibahas, belum diputuskan waktunya," kata Hadiyanto kepada Liputan6.com, Rabu (26/5/2021).

Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni 2021

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, memastikan gaji ke-13 PNS atau ASN akan diberikan pada periode Juni 2021. Tidak akan lewat dari bulan tersebut.

Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Hadiyanto kepada Liputan6.com pada Rabu (26/5/2021).

Ia mengungkapkan sejauh ini belum ada penentuan tanggal pemberian gaji ke-13. Namun, acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS harus ada pengusulan tersendiri. Terkait tanggal pastinya, akan ditentukan di dalam rapat nanti.

"Kita masih bahas waktunya, terutama juga kesiapan K/L seperti apa. Gaji ke-13 PNS kan harus ada pengusulan tersendiri untuk pembayarannya, nah ini yang masih dibahas, belum diputuskan waktunya. Masih dirapatkan dahulu," ungkap Hadiyanto.

Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

3 dari 3 halaman

THR dan Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Ternyata Anggarannya untuk Ini

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemeriintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.

"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).

Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.