Sukses

Sriwijaya Air Tawarkan Karyawan Resign, Pengamat: Kondisinya Parah

Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, Sriwijaya Air meminta karyawan yang dirumahkan untuk resign.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati, menilai keputusan maskapai penerbangan mengurangi karyawan di tengah tekanan pandemi tidak terhindarkan.

Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, Sriwijaya Air meminta karyawan yang dirumahkan untuk resign.

Arista mengatakan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak besar terhadap operasional maskapai. Tidak hanya Sriwijaya, tapi juga maskapai penerbangan yang lain.

"Kondisi Sriwijaya Air sepertinya parah. Semua maskapai di Indonesia dengan cirinya masing-masing, tapi intinya bleeding, berdarah-darah karena pademi," kata Arista kepada Liputan6.com padaRabu (26/5/2021).

"Intinya tidak terhindarkan (tawaran resign kepada karyawan). Masih bagus tidak bangkrut," sambungnya.

Arista pun menyoroti uang pisah yang hanya 3 bulan gaji terlalu kecil. Namun, ia memahami kondisi keuangan Sriwijaya Air yang saat ini juga sedang dalam kondisi sulit.

"Mungkin duitnya mereka juga tidak ada, itu seperti uang pisah," tuturnya.

Ia memperkirakan kondisi industri penerbangan baru akan sedikit lebih baik pada akhir semester I 2022. Saat itu, kemungkinan juga belum bisa kembali mendapatkan keuntungan, tapi kondisi keuangannya akan sedikit lebih baik.

Hal ini seiring kondisi perekonomian yang diperkirakan akan membaik dengan vaksinasi nasional yang semakin luas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sriwijaya Air Akui Tawarkan Opsi Karyawan Dirumahkan untuk Resign

Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, maskapai Sriwijaya Air disebut juga melakukan hal serupa. Perusahaan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri dengan memberikan kompensasi.

Hal ini dibenarkan Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika. Dia mengatakan, Sriwijaya Air mengambil kebijakan yang mengizinkan agar karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika, dalam pernyataannya Selasa (25/5).

Sebelumnya, dalam sebuah memo maskapai Sriwijaya Air mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Hal ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan.

3 dari 3 halaman

Uang Pisah

Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :

a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji

b. Karyawan dengan masa kerja > 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 bulan gaji

c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 bulan gaji

Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft Ioan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah".

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.