Sukses

Larangan Mudik Berakhir, Bandara Soetta Catat Pergerakan 70 Ribu Penumpang per Hari

Pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai berangsur normal

Liputan6.com, Jakarta - Pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai berangsur normal seperti hari-hari biasa saat pandemi Covid-19 pasca peniadaan larangan Mudik Lebaran 2021.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), M Holik Muardi.

"Untuk saat ini pergerakan penumpang dimasa setelah peniadaan mudik ini sudah kembali ke range normal dimasa pandemi," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (26/5).

Holik mencatat, pasca kebijakan larangan mudik resmi dicabut pergerakan penumpang di bandara tersibuk di Indonesia tersebut per harinya mampu menembus 70.000 penumpang.

"Jadi, di Bandara Soekarno-Hatta pergerakan penumpang per harinya sekitar 50.000 sampai 70.000 penumpang/hari," tekannya.

Sedangkan, untuk pergerakan penerbangan per harinya berkisar antara 500-700 pesawat. Dengan demikian, maka situasi pergerakan penumpang di Bandara Soetta telah kembali ke situasi normal seperti hari biasa selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Situasi mulai normal di masa pandemi, Demikian yang dapat kami infokan ya," ucapnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disimak Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Usai Larangan Mudik Lebaran Berakhir

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan syarat naik kereta jarak jauh usai berakhirnya masa larangan mudik Lebaran 2021. 

Syarat naik kereta  terbaru ini, diantaranya perpanjangan masa berlaku surat hasil negatif tes Covid-19 Rapid Antigen ataupun RT-PCR menjadi maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Merdeka.com, Senin (24/5/2021).

Kendati demikian, ketentuan anyar tersebut tidak berlaku bagi hasil tes negatif GeNose C19. Sehingga, untuk masa berlaku tes GeNose C19 tetap maksimal 1×24 jam dari waktu pengambilan sampel.

"Jadi, untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tidak berubah, tetap maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel," tekan dia.

Hal tersebut telah sesuai dengan dua regulasi yang berlaku. Yakni Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).

"Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021," ucapnya.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di banyak 42 stasiun. Sementara pemeriksaan GeNose C19 dibanderol Rp 30.000 di 63 stasiun.

Dia memastikan, PT KAI tetap berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap perjalanan KA.

Dengan begitu, potensi untuk terjadinya penularan virus Covid-19 bisa dicegah. "KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," dia menekankan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.