Sukses

BI Turunkan Bunga Kartu Kredit Maksimal Jadi 1,75 Persen Mulai Juli 2021

Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen. Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2021.

"Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Mei 2021 pada Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah dan likuiditas yang masih longgar mendorong suku bunga kredit perbankan terus menurun walaupun masih terbatas.

Di pasar uang dan pasar dana, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 155 bps (yoy) dan 196 bps (yoy) menjadi 2,79 persen dan 3,76 persen pada Maret 2021.

Di pasar kredit, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan telah menurun sebesar 174 bps (yoy) menjadi 8,9 persen pada Maret 2021. Kelompok Bank BUMN mencatatkan penurunan SBDK yang paling tinggi di antara kelompok bank lainnya yaitu sebesar 270 bps (yoy) pada Maret 2021, sementara SBDK kelompok bank lainnya masih menurun secara terbatas. Namun di sisi lain, penurunan SBDK tersebut belum diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru secara sepadan yaitu hanya menurun sebesar 59 bps (yoy) pada periode yang sama.

Berdasarkan kelompok bank, kelompok BPD, BUSN dan bank BUMN mencatatkan penurunan suku bunga kredit baru yang masih sangat rendah, yaitu masing masing sebesar 34 bps (yoy), 52 bps (yoy) dan 55 bps (yoy). Sementara itu, kelompok KCBA mengalami penurunan suku bunga kredit baru paling signifikan yaitu sebesar 158 bps (yoy).

"Hal tersebut mendorong suku bunga kredit baru untuk kelompok BPD dan BUSN berada pada level tertinggi dibanding kelompok bank lainnya yaitu masing-masing sebesar 10,05 persen dan 9,32 persen. Sementara itu, suku bunga kredit baru bank BUMN dan KCBA tercatat masing-masing sebesar 8,70 persen dan 5,34 persen," jelas Perry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BI Kembali Tahan Bunga Acuan di 3,5 Persen pada Mei 2021

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DDR) di angka 3,5 persen pada Mei 2021. Demikian juga dengan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Selasa (25/5/2021).

Perry mengatakan, BI juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter yang akomodatif dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, BI memiliki berbagai langkah kebijakan lanjutan.

Salah satunya, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomodatif.

"Juga melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK," tutur Perry.

3 dari 3 halaman

Perkuat Kebijakan Makroprudensial

Ia juga mengatakan, BI akan memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial atau RPIM. Antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif maupun model-model bisnis lain yang sejalan.

Langkah lain yaitu menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari semula 2,5 menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi non tunai. Ini berlaku sejak 1 juli 2021.

Langkah selanjutnya, memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP).

"Juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi," jelas Perry. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.