Sukses

Hadapi Perubahan Sosial, Direktorat Jenderal Pajak Terus Perbarui Cara kerja

Sudah hampir dua dekade Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perubahan dimulai di lingkungan Kanwil Jakarta 1 Jakarta Pusat dan mulai ditetapkannya klasifikasi KPP Madya dan KPP Pratama.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan perubahan berupa penataan organisasi untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan sosial ekonomi. Dengan perubahan ini diharapkan pelayanan dan pengawasan wajib pajak dapat dilakukan lebih dari aktif dan efisien.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sudah hampir dua dekade DJP telah melakukan perubahan dimulai di lingkungan Kanwil Jakarta 1 Jakarta Pusat dan mulai ditetapkannya klasifikasi KPP Madya dan KPP Pratama.

Kemudian pada 2007 sampai dengan 2008 dilakukan restrukturisasi kantor pusat serta penyelesaian tahap pembentuk penentu penerimaan yang dilakukan oleh KPP Madya oleh seksi pengawasan 1 di KPP Pratama dan juga oleh KPP di lingkungan wajib pajak besar dan khusus.

"Dan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh seksi pengawasan 2-6 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama," jelasnya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, secara virtual di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Suryo menyampaikan, tujuan utama perubahan cara kerja ini adalah agar dapat memberikan pelayanan yang standar dan beriman serta dapat melakukan pengawasan yang baik, efektif, efisien dan komprehensif daripada strategi satu Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Selain itu, KPP Pratama sangat diharapkan mampu untuk mengeksplorasi wilayah kerja masing-masing, untuk dapat memperluas basis pemajakan yang baru. Juga menjadi sumber data dan informasi yang penting bagi pengawasan wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dia mengatakan, perubahan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh KPP Pratama telah dilakukan pada 2020. Selanjutnya pada 2021 lanjutan peningkatan kapasitas organisasi dilakukan dengan peresmian mulai beroperasinya delapan pelanggan standardisasi pelayanan, serta pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Di KPP sekitar 2 ribu wajib pajak minimal atau paling banyak sekitar 4 ribu wajib pajak yang diserasikan di KPP Madya kami dan di beberapa kantor wilayah saat ini," jelasnya.

Sementara itu terkait dengan adanya 18 Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya baru, pihaknya mengaku masih belum memutuskan atau mengatur. Sebab masih ada kantor wilayah memiliki dua KKP Madya.

"Dengan diresmikannya 18 KPP Madya yang baru, ada beberapa Kantor Wilayah memiliki 2 KPP Madya, walaupun tidak dapat dipungkiri ada beberapa Kantor Wilayah yang belum kami putuskan atau belum kami atur," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

18 Kantor Pajak Baru

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya baru tersebar di Indonesia. Di mana 15 KKP Madya akan berada di Pulau Jawa dan sisanya tiga berada di luar Jawa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan 18 KKP Madya ini sejalan dengan PMK 180 mengenai organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah kantor pajak madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi parawajib pajak.

"Tambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (yang ada saat ini sama dengan 38 KKP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggung penerimaan sebesar 33,79 persen," katanya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, secara virtual di Jakarta, Senin (24/5/2021).

"Jadi kenaikan signifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggungjawab untuk berkontribusi 19,53 persen dengan tambahan 18 menjadi 33,79 persen," sambungnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.