Sukses

Cair Bulan Juni, Ternyata Ini Asal Muasal Sejarah Gaji Ke-13 PNS

Ternyata Ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS ini termaktub dalam 2 regulasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil, PPPK hingga anggota TNI/Polri akan cair bulan Juni 2021. Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini termaktub dalam 2 regulasi.

Kedua aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Pemberian gaji ke-13 PNS ini ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang. Mengutip pemberitaan Liputan6.com pada 20 Juli 2020, Minggu (23/5/2021), ternyata gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004 pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan pensiunan. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.

Sehingga gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

THR PNS

Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.

Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pada Juni 2017, terbit Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pemberian gaji 13 PNS. Yakni: PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.

Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.