Sukses

Susi Pudjiastuti Minta Menteri Trenggono Serius Tindak Penyelundupan Benih Lobster

Susi Pudjiastuti memint Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas upaya penyelundupan ekspor benih lobster atau benur.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas upaya penyelundupan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukan sejumlah oknum. Dia juga menginginkan agar penangkapan benur lobster dihentikan

"Penangkapan benur masih terjadi, cari lobster untuk makan saja makin susah. Mohon keseriusan untk menangani Pak MenKP @saktitrenggono," kata Susi dikutip dari akun twitternya @susipudjiastuti Sabtu (22/5).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 70 ribu benih lobster atau benur dari Sukabumi yang akan diekspor ke Singapura dan Vietnam. Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan benur itu diduga rencananya akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Ini ada dua jenis, yaitu jenis pasir yang harganya Rp6 ribu dan jenis mutiara Rp28 ribu," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat (23/4).

Dari pengungkapan itu, ada dua tersangka yang ditangkap berinisial J dan CS. Puluhan ribu benih lobster itu dikemas dalam sembilan kotak styrofoam.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyelundupan benur itu berpotensi mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar.

"Kalau ditotal itu bisa diraup keuntungan Rp2 miliar," kata Roland.

Selain dua tersangka tersebut, menurut dia, ada satu orang lainnya yang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian. Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penyelundupan

Kemudian terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 34.992 benih lobster dan mengamankan seorang warga di Desa Sawarna, Kabupaten Lebak.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, di Serang, Jumat mengatakan, bahwa tersangka berinisial YH (38), warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Tersangka diduga memiliki usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.

"Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis mutiara," ujar Joko Sumarno, dilansir Antara, Jumat (7/5).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.