Sukses

Kemenperin Kembali Gelar Penghargaan Rintek, Ini Persyaratannya

Kemenperin akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) pada tahun ini

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) pada tahun ini. Penghargaan Rintek hadir sebagai apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.

Penghargaan tersebut merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak 2006, dan mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Hingga saat ini, Penghargaan Rintek telah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi yang dihasilkan. Penghargaan ini melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri dan telah menghasilkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.

Adapun tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintek yaitu memberikan apresiasi industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilan inovasi teknologi.

Selain itu juga mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.

"Memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenperin pada Kamis (20/5/2021).

Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2021 antara lain mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Persyaratan

Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan Rintek Tahun 2021 harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kedua, rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan. Ketiga, rintisan teknologi telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Keempat, rintisan teknologi belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya. Syarat kelima yaitu rintisan teknologi belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2021 Kemenperin, dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat pada 31 Mei 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.