Sukses

Terbaru! 137 Domain Investasi Bodong yang Diblokir Bappepti

Pemblokiran domain investasi bodong oleh Bappepti kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain bodong.

Pemblokiran terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yangtidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran domain bodong kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir.Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet. Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (19/5/2021).

Sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat di kemudian hari, maka Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web tersebut.

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau SmartxNet89.

Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikankeuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luarnegeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan openposisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya.

Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung(SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

“SIUPPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistempenjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsungyang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen diluar lokasi eceran. Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualanlangsung,” jelas Wisnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Diminta Tidak Tergiur

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menegaskan, saat ini terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin.

Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem Penjualan Langsung, diantaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), danditampilkan melalui situs web mereka. Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar Syist.

Masyarakat diiimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelakukarena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko mengalami kerugian.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, masyarakatdiharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntunganyang ditawarkan. Masyarakat juga diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, danruginya,” pungkas Syist.

 

3 dari 4 halaman

Daftar Domain Investasi Bodong

4 dari 4 halaman

Daftar Lainnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini