Sukses

PPN Naik, Barang Ilegal Kian Merajalela

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen pada 2022 berpotensi menimbulkan beragam dampak negatif.

Liputan6.com, Jakarta Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen pada 2022 berpotensi menimbulkan beragam dampak negatif. Salah satunya maraknya penyebaran barang ilegal yang tak dipungut PPN.

Bhima menyatakan, tarif PPN naik ini pastinya akan berdampak pada terjadinya inflasi dan penurunan daya beli masyarakat

"Yang jelas akan terjadi inflasi, gerus daya beli saat pendapatan masyarakat belum tentu merata pulihnya bahkan di 2022. Itu yang sudah pasti," tegas Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Dampak selanjutnya, dia menambahkan, jika peningkatan tarif PPN tak diiringi dengan kesiapan administrasi yang baik, termasuk pengawasan ketat, maka bisa terjadi kebocoran pajak.

"Misalnya barang yang ditransaksikan tanpa dipungut PPN bisa meningkat porsinya," ujar Bhima.

Dia lantas menyandingkannya dengan kasus penyebaran rokok ilegal, buntut kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020 lalu.

"Misalnya soal kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 meningkatkan kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang sah sebesar 4,9 persen," jelasnya.

"Jadi ada korelasi antara naiknya harga barang karena kebijakan pemerintah dengan peredaran barang yang tidak patuh pajak," tukas Bhima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Kenaikan Tarif PPN Belum Dibahas Antar Kementerian

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak beberapa hari terakhir menarik perhatian. Sejauh ini, pembahasannya masih menjadi wacana internal di Kementerian Keuangan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

"Intinya kita menghormati pembahasan wacana internal di Kemenkeu. Namun memang belum ada rapat koordinasi antar kementerian untuk saat ini," ungkap Susiwijono pada Senin (17/5/2021).

Menurut Susiwijono, pihaknya akan segera meminta penjelasan terkait hal ini kepada Kemenkeu jika memang sudah ada rencana pasti. Pasalnya, kebijakan ini akan berpengaruh kepada semua sektor.

Kemenko Perekonomian berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci tentang rencana kenaikan tarif PPN ini pada Rabu 19 Mei 2021.

"Kami masih ada satu, dua hari ini diskusikan dengan Kemenkeu. Nanti Rabu, kita jelaskan lengkapnya," kata Susiwijono.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, mengatakan rencana menaikkan tarif PPN 15 persen di tengah kelesuan daya beli masyarakat, menunjukkan kegagalan Kementerian Keuangan mengelola fiskal negara.

Ia mengibaratkan rencana ini seperti berburu di kebun binatang yang sedang sakit.

Hal tersebut disampaikan Kamarussamad menanggapi adanya wacana kenaikan tarif PPN dari saat ini 10 persen menjadi 15 persen, sebagai upaya mendorong penerimaan negara dari pajak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Barang Ilegal