Sukses

Menteri Teten Apresiasi Shopee Indonesia Tutup 13 Kategori Produk Asing

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Shopee Indonesia terkait kebijakan pelarangan masuk 13 kategori produk dari luar negeri (cross border) di platform mereka

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Shopee Indonesia terkait kebijakan pelarangan masuk 13 kategori produk dari luar negeri (cross border) di platform mereka.

“Intinya saya ingin mengapresiasi Shopee yang sudah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia,” kata MenkopUKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Pelarangan Masuk 13 Kategori Produk dari Luar Negeri bersama Shopee Indonesia, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya berkat tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Shopee. Teten menilai Shopee sudah sepakat untuk mengidentifikasi dan mengkurasi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia supaya tidak membunuh produk lokal.

“Saya kira ini suatu hal yang harus diapresiasi. Pihak Shopee sudah menutup 13 jenis produk dari luar negeri meliputi produk hijab, atasan dan bawahan muslim perempuan, atasan dan bawahan muslim laki-laki, mukena, muslim anak, kebaya, dan lainnya,” ujarnya.

Tentunya dengan penutupan 13 jenis kategori produk impor tersebut, potensinya cukup besar untuk penyelamatan produk UMKM hampir Rp 300 triliun per tahun. “Saya kira ini yang perlu di-protect sehingga mereka bisa bersaing,” imbuhnya.

Sejauh ini Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi lintas Kementerian dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, KPPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta bersama para pelaku e-commerce yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah rapat koordinasi lintas Kementerian, Kemendag, Kemenkeu, KPPU, dan Kominfo, setra BPOM. Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan para pelaku e-commerce, karena saya yakin mereka punya komitmen,” ungkapnya.

Tak bisa dipungkiri, memang digitalisasi menjadi suatu keharusan bagi para pelaku usaha khususnya UMKM agar bisa go digital dan mengembangkan usahanya lebih luas lagi. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan UMKM Indonesia onboarding di platform digital.

“Digitaliasi UMKM tentunya menjadi prioritas bagi kita, dan kita harapkan makin banyak UMKM yang go online onboarding di platform digital dan saya kira akan memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku UMKM kita,” pungkasnya.   

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Teten Minta BPOM Beri Standar Khusus Izin Edar Bagi UMKM

Banyak masalah yang harus dihadapi oleh usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Salah satunya adalah sulitnya dalam mendapatkan izin edar produk dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaku UMKM masih mendapatkan kesulitan dalam mengakses izin edar dari BPOM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Halalbihalal Bersama Menteri Koperasi dan UKM dan Pejabat Eselon I dan II Kementerian Koperasi dan UKM, , Jakarta, Senin (17/5/2021).

Teten meminta para pejabat dan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM memperjuangkan hal ini agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan izin edar dari BPOM. Salah satunya mengusulkan standar khusus bagi pelaku UMKM yang mengajukan izin edar kepada BPOM.

"Kira harus perjuangkan ini bisa semakin mudah. Makanya kita dorong strandar khusus yang kita usulkan ke BPOM agar diberi kemudahan," kata Teten.

Saat ini kata Teten, standar pengajuan yang digunakan pelaku UMKM masih mengikuti standar yang digunakan untuk skala industri. Tak heran, banyak pelaku UMKM yang sulit mendapatkan izin edar produk.

Akibatnya produk UMKM kata Teten sulit berkembang karena kapasitasnya berbeda. Maka, ini harus menjadi perhatian bersama demi nasib pelaku UMKM.

"Makanya produk UMKM ini sulit dikembangkan karena kapasitas mereka ini yang harus jadi perhatian kita semua," ujarnya.

Secara internal, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan restrukturisasi organisasi. Tujuannya untuk menyederhanakan birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah dan singkat.

"Selain buat kemudahan pelayanan kepada masyarakat, supaya tidak bertele-tela dan biayanya lebih murah," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.