Sukses

Centro Resmi Pailit

PT Tozy Sentosa selaku pengelola Centro Department Store resmi dinyatakan pailit.

Liputan6.com, Jakarta PT Tozy Sentosa selaku pengelola Centro Department Store resmi dinyatakan pailit. Keputusan pailit tersebut diberikan lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021) kemarin.

"Bener itu, pengelola Centro pailit," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Bambang menjelaskan, status pailit itu resmi disandang Tozy Sentosa selaku pengelola Centro setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.

"Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa. Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut apa yang ditawarkan tersebut ditolak oleh seluruh krediturnya," paparnya.

"Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit," tegas Bambang.

Usai pailit, Bambang meneruskan, kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro selanjutnya diberikan kepada kurator yang ditunjuk hakim PN Jakarta Pusat.

"Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit, kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi bagikan kepada siapa nanti yang berhak," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melihat Kinerja Parkson Retail Asia Limited, Investor di Balik Centro

Kabar mengejutkan datang dari Centro Department Store pada pekan ini. Sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store.

Lima perusahaan ini merupakan pemasok barang untuk Tozy Sentosa. Lima perusahaan itu mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, seperti dikutip dari laman sip-pn.jakartapusat.go.id, pada Selasa 16 Maret 2021.

Limaperusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.  Selain, ada gugatan dari lima perusahaaan, pusat perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo yang berlokasi di Yogyakarta berhenti operasi setelah 15 tahun berdiri. Hal tersebut diketahui dari unggahan video TikTok @jogja24jam.

Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini,” ujar salah seorang tim manajemen, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat, 19 Maret 2021.

Bicara soal Centro, pusat perbelanjaan ini bagian dari Parkson Retail Asia Limited. Di Indonesia, perjalanan bisnis Parkson Retail Asia Limited dimulai dengan akuisisi Centro Department Store pada 2011 di bawah naungan PT Tozy Sentosa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.