Sukses

Ada 134 PNS Nekat Mudik, Siap-Siap Kena Sanksi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, menerima laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kedapatan nekat mudik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerima laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kedapatan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Lebaran 2021 kemarin.

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.

Ditegaskan Menteri Tjahjo, 134 PNS nekat mudik tersebut akan ditindaki dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang telah diperbuatnya.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait PNS yang mudik. Sedangkan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Secara tegas Menteri PANRB melarang PNS untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klarifikasi

Menteri Tjahjo menyatakan, 134 laporan PNS yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," imbuh Menteri Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.