Sukses

Selama Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Pesawat Turun 93 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan diperketat pasca peniadaan mudik. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas no 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," tambah dia.  

Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penurunan Mobilitas

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peniadaan atau larangan mudik dari 6 sampai dengan 17 Mei 2021, hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan WAJIB membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini